Perkuat Fungsi Pengawasan, Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Pergeseran Anggota di Sejumlah Komisi DPRD

TASIKMALAYA, Jabarupdate : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya melakukan penataan ulang komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) melalui pergantian penempatan sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan di beberapa komisi.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme internal DPRD sekaligus upaya memperkuat pelaksanaan tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni fungsi pengawasan, pembentukan peraturan daerah, serta fungsi penganggaran.

Pergantian atau rolling anggota Fraksi PDI Perjuangan itu diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang dilaksanakan pada 15 Juni 2026

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aep Syaripudin, menyampaikan bahwa perubahan komposisi AKD merupakan bagian dari dinamika kelembagaan DPRD yang dilaksanakan berdasarkan aturan dan tata tertib yang berlaku.

Menurut Aep, pergantian anggota pada sejumlah komisi telah melalui proses pembahasan sesuai mekanisme DPRD.

Penataan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh anggota dewan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal sesuai bidang kemitraan masing-masing komisi dengan perangkat daerah.

“Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Banmus. Salah satu agenda yang disampaikan adalah perubahan Alat Kelengkapan Dewan yang melibatkan anggota Fraksi PDI Perjuangan di beberapa komisi DPRD Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Aep.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Nanang Romli, menjelaskan bahwa rolling anggota fraksi merupakan hal yang wajar dalam perjalanan kelembagaan DPRD.

Pergantian tersebut mengacu pada ketentuan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme perpindahan anggota dalam Alat Kelengkapan Dewan.

Nanang mengatakan, anggota DPRD yang tergabung dalam komisi dapat mengalami perpindahan setelah menjalankan tugas selama satu tahun di komisi sebelumnya.

Hal tersebut berbeda dengan keanggotaan pada Badan Musyawarah (Banmus) maupun Badan Kehormatan (BK), di mana masa jabatan sebelum dilakukan perpindahan memiliki ketentuan waktu yang lebih panjang.

“Untuk perpindahan anggota komisi, aturan memberikan ruang setelah yang bersangkutan menjalankan tugas selama satu tahun. Sedangkan untuk Banmus dan Badan Kehormatan memiliki ketentuan masa waktu yang berbeda,” jelas Nanang.

Dalam perubahan komposisi tersebut, sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan mengalami perpindahan tugas antar-komisi. Adapun anggota yang mengalami rolling yakni Ujang Sukmana yang sebelumnya berada di Komisi IV berpindah ke Komisi II. Kemudian Yudi Zulkarnaen dari Komisi IV ke Komisi II, Aditya Ramdani dari Komisi III ke Komisi II, Iyam Maryani dari Komisi II ke Komisi IV, serta Dina Mardiana dari Komisi II ke Komisi III.

Perubahan penempatan tersebut diharapkan dapat memberikan pengalaman baru bagi para anggota fraksi dalam menjalankan fungsi kedewanan.

Dengan berpindahnya bidang pengawasan, anggota DPRD akan memiliki kesempatan memahami lebih luas berbagai persoalan pembangunan daerah, termasuk pelayanan publik, ekonomi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pengelolaan anggaran pemerintah daerah.

Nanang menegaskan bahwa pergantian anggota komisi bukan sekadar perubahan posisi administratif, tetapi menjadi strategi untuk meningkatkan kualitas kerja Fraksi PDI Perjuangan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Menurutnya, setiap komisi memiliki mitra kerja perangkat daerah yang berbeda-beda sehingga perpindahan anggota dapat memperluas wawasan dan pemahaman terhadap berbagai sektor pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya.

“Rolling ini dilakukan agar anggota fraksi tidak hanya berada pada satu bidang dalam waktu yang panjang. Dengan adanya perpindahan, anggota mendapatkan pengalaman baru dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai sektor pemerintahan,” kata Nanang.

Ia menambahkan, DPRD memiliki tiga fungsi utama yang harus berjalan secara seimbang, yaitu fungsi legislasi dalam pembentukan regulasi daerah, fungsi budgeting atau penganggaran dalam membahas serta menetapkan kebijakan keuangan daerah, dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

Menurut Nanang, penguatan fungsi pengawasan menjadi salah satu alasan penting dilakukannya penataan komposisi anggota Fraksi PDI Perjuangan di sejumlah komisi. DPRD memiliki tanggung jawab memastikan setiap program pemerintah daerah berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Anggaran daerah yang berasal dari masyarakat harus digunakan secara tepat sasaran. Setiap kebijakan pemerintah daerah harus dikawal agar benar-benar memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” tegasnya.

Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Nanang, akan terus menjalankan perannya sebagai kekuatan politik yang mengedepankan kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa posisi Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Tasikmalaya bukan sebagai oposisi maupun bagian dari koalisi pemerintah daerah.

Menurutnya, fraksi tersebut mengambil posisi sebagai partai penyeimbang yang tetap memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat, namun tetap menjalankan fungsi kritik dan pengawasan apabila ditemukan kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan maupun kepentingan publik.

“Kami bukan berada pada posisi oposisi maupun koalisi. Kami berada sebagai partai penyeimbang yang menjalankan fungsi kontrol. Jika ada kebijakan pemerintah daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tentu akan kami ingatkan,” ungkap Nanang.

Ia menekankan bahwa keberadaan DPRD bukan hanya sebagai lembaga yang membahas anggaran dan regulasi, tetapi juga sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab moral dalam memastikan penggunaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, efektif, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Dengan adanya pergantian komposisi anggota komisi tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap kinerja DPRD Kabupaten Tasikmalaya semakin maksimal dalam mengawal pembangunan daerah. Setiap anggota fraksi diharapkan mampu menjalankan tugas sesuai bidang barunya dengan tetap mengutamakan aspirasi masyarakat sebagai dasar dalam mengambil sikap politik.

Penataan AKD ini menjadi bagian dari dinamika kelembagaan DPRD yang bertujuan memperkuat peran legislatif dalam mengawal pemerintahan daerah.

Melalui komposisi anggota yang lebih dinamis, DPRD diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif serta memastikan setiap kebijakan pembangunan Kabupaten Tasikmalaya berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini