
Ciamis, Jabarupdate: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis menegaskan pentingnya peran strategis amil zakat di tingkat desa sebagai fondasi utama dalam mewujudkan Ciamis sebagai Kabupaten Zakat.
Komitmen ini ditegaskan dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-19 Asosiasi Pembantu Penghulu (APP) P3KDK yang dirangkaikan dengan pelantikan pengurus baru periode 2023–2028, bertempat di Aula Dinas Pendidikan Ciamis, Selasa (24/06/2025).
Kepala Pelaksana BAZNAS Ciamis, Amas Muhammad Tamsis, menyampaikan apresiasi mendalam kepada para amil desa yang tergabung dalam Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Amaz menilai, kontribusi para amil di tingkat akar rumput bukan hanya berdampak pada peningkatan penghimpunan zakat, tetapi juga memperkuat sistem distribusi zakat agar lebih profesional, transparan, dan tepat sasaran.
“Amil desa adalah ujung tombak pengelolaan zakat. Mereka paling dekat dengan masyarakat, tahu kebutuhan riil di lapangan, dan menjadi wajah terdepan dalam membangun kepercayaan publik terhadap zakat,” ujar Amas dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Amas menyoroti keberhasilan sejumlah desa dalam membentuk Kampung Zakat, seperti yang telah dilakukan oleh Desa Sukasari dan Margajaya di Kecamatan Sukadana. Inisiatif ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat gerakan zakat berbasis komunitas.
“Kampung Zakat adalah model pengelolaan zakat yang tumbuh dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Ketika gerakan zakat bertumbuh dari desa, dampaknya bisa menyebar luas dan berkelanjutan,” jelasnya.
Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja luar biasa, BAZNAS Ciamis memberikan apresiasi khusus kepada tiga amil desa yang dinilai berkontribusi besar dalam optimalisasi peran UPZ:
1. Amil dari Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg
2. Amil dari Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis
3. Amil dari Desa Sindangsari, Kecamatan Tambaksari
Penghargaan ini diberikan untuk memotivasi amil lainnya agar terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di wilayah masing-masing.
“Keteladanan mereka menjadi energi positif untuk seluruh UPZ. Mereka menunjukkan bahwa pelayanan zakat yang profesional bukanlah hal yang mustahil dilakukan dari desa,” tambah Amas.
Dalam forum yang dihadiri oleh ratusan tokoh agama dan pengelola zakat ini, Amas juga mengumumkan bahwa Kabupaten Ciamis akan resmi ditetapkan sebagai Kabupaten Zakat oleh BAZNAS RI pada 1 Juli 2025.
Ia menekankan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras kolektif yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Penetapan ini adalah momen bersejarah. Dan sejarah ini ditulis oleh tangan-tangan para amil desa yang bekerja dengan ikhlas dan konsisten, meski sering luput dari sorotan,” ujarnya
Tak hanya mengapresiasi, forum ini juga menjadi ruang refleksi dan evaluasi atas sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam pengelolaan zakat, seperti keterlambatan pelaporan data dan penyetoran hewan kurban dari beberapa UPZ.
Namun demikian, Amas optimistis hal ini bisa diatasi dengan peningkatan koordinasi dan sinergi lintas sektor.
“Kami mencatat ada UPZ yang berhasil menghimpun zakat hingga Rp30 juta. Ini membuktikan bahwa potensi zakat desa sangat besar jika dikelola dengan baik,” katanya.
Menutup sambutannya, Amas mengajak seluruh jajaran pengelola zakat untuk menjadikan momentum HUT ke-19 APP P3KDK sebagai titik tolak memperkuat solidaritas dan kerja kolektif.
“Semangat kebersamaan yang tumbuh di forum ini adalah bekal kita untuk terus berjuang di jalan Allah SWT. Mari bersama menjadikan Ciamis sebagai kabupaten yang lebih aman, sejahtera, dan membahagiakan rakyatnya melalui gerakan zakat,” pungkasnya.
Laporan: Nay Sunarti



