BANDUNG, Jabarupdate: Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Sekda Ema Sumarna selama 5 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan CCTV Smart City di Dishub Kota Bandung.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/6/2025).
Terbukti Suap dan Gratifikasi
Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani menyatakan Ema Sumarna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap dan penerimaan gratifikasi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” ujar Dodong saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Uang Suap Mengalir ke Anggota DPRD
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan Ema memberikan suap sebesar Rp 1 miliar guna melancarkan sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung. Uang itu disalurkan kepada empat anggota DPRD Kota Bandung:
- Achmad Nugraha sebesar Rp 200 juta
- Riantono sebesar Rp 270 juta
- Yudi Cahyadi sebesar Rp 500 juta
- Ferry Cahyadi sebesar Rp 30 juta
“Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan,” kata hakim Dodong.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Ema dihukum 6 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa, sementara yang memberatkan adalah bahwa Ema Sumarna tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah.
Dalam perkara ini, Ema dinyatakan melanggar sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 12B dan Pasal 18 UU yang sama
- Disertai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP




