Perkuat Tata Kelola Desa, Pemkab Ciamis Gandeng Kejaksaan Cegah Penyimpangan Dana Desa

CIAMIS, jabarupdate.id – Pemerintah Kabupaten Ciamis memperkuat langkah pencegahan penyimpangan Dana Desa dengan mendorong pendampingan hukum secara intensif bagi pemerintah desa.

Upaya ini dilakukan sebagai strategi preventif agar pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan pemaparan materi terkait peran kejaksaan dalam pemerintahan desa yang digelar di Kabupaten Ciamis.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis, Deden Nurhadana, menegaskan bahwa Dana Desa merupakan instrumen penting pembangunan desa yang harus dikelola secara hati-hati dan bertanggung jawab.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai landasan hukum utama pengelolaan Dana Desa.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Dana Desa bersumber dari APBN, sementara Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari APBD.

“Dana Desa adalah amanat undang-undang. Karena itu, seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa harus melalui proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban sesuai regulasi,” ujar Deden. Kamis (19/02/2026)

Menurutnya, peningkatan kapasitas aparatur desa menjadi faktor krusial untuk mencegah potensi pelanggaran administratif maupun tindak pidana korupsi.

Selain pengelolaan Dana Desa, perangkat desa juga perlu memahami aspek hukum terkait pengelolaan aset desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dalam forum tersebut, turut dipaparkan peran Kejaksaan Negeri Ciamis melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain kepada pemerintah daerah.

Deden menilai kehadiran JPN sangat strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam melakukan konsultasi hukum sejak dini.

“Pendampingan hukum bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai langkah pencegahan. Dengan konsultasi dan pendampingan dari kejaksaan, potensi sengketa dan kerugian keuangan negara dapat diminimalisir,” tegasnya.

Ia menambahkan, tujuan utama pelaksanaan tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara adalah memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara, menjaga wibawa pemerintah, serta mencegah terjadinya konflik hukum di tengah masyarakat.

Melalui penguatan sinergi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum, Pemkab Ciamis berharap tata kelola pemerintahan desa semakin profesional, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan. (NS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini