Ciamis, Jabarupdate: Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis resmi menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1447 H / 2026 M.
Langkah ini diambil untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap efektif sekaligus menjadi momentum penguatan karakter religius bagi peserta didik di Tatar Galuh.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Erwan Darmawan menyatakan bahwa kebijakan ini merujuk pada arahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
“Fokus utama tahun ini adalah keseimbangan antara capaian akademik dan penanaman nilai-nilai keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia,” ucapnya. Jumat (20/02/2026)
Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat pembagian fase kegiatan belajar bagi siswa selama bulan puasa hingga libur Idulfitri:
– tanggal 18 – 21 Februari 2026:
Pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga dan tempat ibadah (fokus pada pembiasaan ibadah di masyarakat).
– 23 Februari – 14 Maret 2026: Pembelajaran kembali dilaksanakan di satuan pendidikan (sekolah) dengan penyesuaian jam belajar yang lebih ringkas.
– Pertengahan – Akhir Maret 2026: Libur Idulfitri 1447 H.
– 30 Maret 2026: Hari pertama masuk sekolah setelah libur Lebaran.
Selama periode belajar di sekolah (23 Februari – 14 Maret), satuan pendidikan didorong untuk tidak hanya memberikan materi pelajaran umum, tetapi juga menyelenggarakan Pesantren Ramadan.
Kegiatan ini mencakup:
1. Tadarus Al-Qur’an kolektif sebelum memulai pelajaran.
2. Kajian Keislaman dan pendalaman materi akhlak.
3.Kegiatan Sosial, seperti pengumpulan zakat, infak, atau santunan.
Pihak sekolah juga diperbolehkan menjalin kerja sama dengan pondok pesantren atau madrasah diniyah setempat untuk memperkaya materi keagamaan yang diberikan kepada siswa.
Bahkan, Erwan menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada peran aktif orang tua dalam mendampingi anak saat masa belajar mandiri.
“Kami tidak bisa berjalan sendiri. Peran orang tua adalah kunci utama agar nilai-nilai keagamaan dan karakter yang kita tanamkan selama Ramadan ini benar-benar meresap dalam keseharian siswa,” ungkapnya.
Selain itu, sekolah diinstruksikan untuk tetap menjaga kebersihan dan keamanan fasilitas pendidikan selama masa libur panjang mendatang.
Sebagai bentuk transparansi, setiap sekolah diminta mendokumentasikan dan mempublikasikan kegiatan Ramadan melalui kanal media resmi masing-masing agar masyarakat dapat memantau perkembangan pendidikan karakter putra-putrinya. (Adv)




