Ciamis, Jabarupdate: Sebanyak 44.076 warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kini tidak lagi terdaftar sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Penonaktifan massal ini merupakan dampak langsung dari pemberlakuan Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai diimplementasikan sejak 1 Februari 2026. Langkah ini diambil pemerintah pusat sebagai upaya pemutakhiran data agar subsidi kesehatan lebih tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ciamis, Ihsan Rasyad, membenarkan adanya kebijakan tersebut. Menurutnya, pembersihan data dilakukan untuk memastikan bahwa hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan yang menerima bantuan iuran dari pemerintah.
“Total ada sekitar 44.076 peserta PBI JKN di wilayah Ciamis yang dinonaktifkan. Ini merupakan bagian dari pembaharuan data pusat agar kepesertaan BPJS PBI JKN benar-benar jatuh ke tangan yang berhak,” ujar Ihsan saat ditemui pada Jumat (20/02/2026).
Meskipun angka tersebut cukup besar, Ihsan menegaskan bahwa status kepesertaan tersebut masih bisa dipulihkan kembali melalui mekanisme reaktivasi.
Bagi warga yang terdampak, Dinsos Ciamis telah menyiapkan alur pelaporan. Masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan dapat mendatangi kantor Dinas Sosial setempat untuk mengajukan verifikasi ulang.
“Masyarakat yang kepesertaannya nonaktif silakan melapor. Petugas kami akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi ekonomi riil bersangkutan. Jika memenuhi kriteria masyarakat miskin atau rentan miskin, akan kami usulkan kembali ke pemerintah pusat,” jelas Ihsan.
Hingga saat ini, proses reaktivasi telah berjalan. Data mencatat ada 661 orang yang telah diusulkan reaktivasi, dengan 659 orang di antaranya sudah terealisasi kembali aktif. Sementara itu, 2 orang lainnya memilih beralih ke layanan BPJS Mandiri.
Pemerintah daerah memberikan atensi khusus bagi warga dengan kondisi medis mendesak.
“Ada kriteria prioritas untuk reaktivasi cepat, terutama bagi warga yang menderita penyakit kronis, pasien yang membutuhkan cuci darah rutin, atau penyakit katastropik yang mengancam jiwa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ihsan Rasyad menyarankan warga Ciamis untuk segera melakukan pengecekan status BPJS mereka secara mandiri, baik melalui platform digital Mobile JKN maupun kanal komunikasi WhatsApp CHIKA.
“Masyarakat Ciamis yang ingin memastikan status kepesertaannya bisa mengecek secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp CHIKA, Jika terbukti nonaktif, silakan datang ke kantor Dinas Sosial dengan membawa KTP, KK, dan kartu BPJS yang lama. Setelah itu, masyarakat cukup menunggu petugas kami melakukan verifikasi lapangan guna menentukan kelayakan reaktivasi.” pungkasnya.
Dinas Sosial Ciamis berharap melalui proses verifikasi lapangan ini, integrasi data kemiskinan di Kabupaten Ciamis menjadi lebih solid, sehingga anggaran kesehatan negara dapat terserap secara optimal oleh mereka yang membutuhkan.




