
Ciamis, Jabarupdate: Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus berupaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke pelosok desa.
Salah satu langkah strategis yang kini diperkuat adalah kejelasan mengenai Prosedur Rujukan Advokat Gratis.
Prosedur ini disediakan bagi warga miskin yang membutuhkan bantuan hukum dalam perkara perdata maupun pidana yang harus berlanjut hingga ke pengadilan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Latar Belakang dan Urgensi Posbankum Desa
Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deden Nurhadana menjelaskan, Posbankum merupakan layanan hukum yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu secara ekonomi.
Di Jawa Barat sendiri, perkembangan program ini sangat masif. Hingga 2 Oktober 2025, tercatat sebanyak 5.957 desa dan kelurahan di 27 daerah telah resmi membentuk wadah ini.
Pembentukan Posbankum di setiap desa dilakukan melalui Keputusan Kepala Desa atau Lurah dengan fasilitasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Salah satu syarat wajibnya adalah ketersediaan minimal satu orang Paralegal yang memiliki sertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) untuk mengawal setiap aduan masyarakat.
Mekanisme Prosedur Rujukan Advokat Gratis
Kabag Hukum Setda Ciamis menekankan bahwa Prosedur Rujukan Advokat Gratis merupakan fungsi keempat dari total empat fungsi utama Posbankum.
Rujukan ini menjadi jalan keluar terakhir apabila upaya perdamaian di tingkat desa tidak tercapai.
Berdasarkan panduan teknis, layanan rujukan diberikan jika setelah melalui tahapan non-litigasi dan mediasi, persoalan tersebut tetap memerlukan penyelesaian melalui jalur litigasi di pengadilan.
Terdapat mekanisme berjenjang dalam rujukan ini:
1. Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Rujukan pertama diarahkan kepada advokat yang tergabung dalam Lembaga Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi dan lokasinya paling dekat dengan Posbankum desa terkait.
2. Organisasi Advokat: Jika PBH tidak tersedia di wilayah tersebut, rujukan dapat diberikan kepada advokat dari organisasi profesi hukum yang memiliki kantor cabang atau perwakilan di tingkat kabupaten/kota.
3. Tingkat Provinsi: Apabila di tingkat kabupaten tetap tidak tersedia tenaga ahli, maka rujukan akan diteruskan ke tingkat provinsi.
Poin paling krusial adalah mengenai biaya. Bagi penerima layanan yang tergolong miskin, seluruh layanan litigasi melalui rujukan ini diberikan secara cuma-cuma sesuai dengan regulasi bantuan hukum yang berlaku.
Sementara bagi warga yang mampu, mekanisme bantuan hukum tetap tersedia namun mengikuti ketentuan Undang-Undang Advokat.
Langkah Awal: Mediasi dan Peran Paralegal
Sebelum masuk ke Prosedur Rujukan Advokat Gratis, setiap persoalan hukum di desa akan ditangani terlebih dahulu melalui layanan non-litigasi oleh Paralegal.
Paralegal bertugas melakukan identifikasi identitas, mencatat jenis layanan, dan menyusun rencana tindak lanjut.
Jika perkara mengarah pada konflik antarwarga, maka akan dilakukan mediasi oleh Majelis Perdamaian yang dipimpin oleh Kepala Desa sebagai Juru Damai atau Non-Litigation Peacemaker (NLP).
Proses ini biasanya melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh agama atau adat setempat untuk mencapai kesepakatan damai yang bisa didaftarkan ke pengadilan sebagai Akta Perdamaian.
Keberlanjutan dan Sumber Pendanaan
Untuk memastikan layanan ini tetap berjalan, operasional Posbankum didukung oleh berbagai sumber dana yang sah, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Alokasi Dana Desa (ADD).
Dengan dukungan finansial yang kuat, diharapkan tidak ada lagi warga Ciamis yang terhambat mendapatkan keadilan karena alasan biaya.



