Rabu, Desember 4, 2024

Polemik Kredit Macet UMKM Akan Segera Ditangani, Tunggu Arahan Sri Mulyani

Editor:Hilmi

Nasional, Jabarupdate: Penyelesaian masalah Kredit Macet yang menimpa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tinggal menunggu arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Sejauh ini, langkah-langkah teknis memang telah dilakukan oleh pihak terkait, termasuk bank, Menteri Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), namun implementasinya harus tetap menunggu arahan Sri Mulyani.

Menurut Menkop UKM, Teten Masduki, wacana penghapusan kredit macet UMKM akan dilaksanakan pada tahun ini, namun secara teknis harus menunggu arahan dari Menkeu.

“Terkait KUR yang macet, sudah kami usulkan, sekarang tinggal menunggu proses penyelesaian di Kementerian Keuangan,” ungkap Teten, Sabtu (9/3) seperti dikutip oleh Kilasjatim.

Teten menjelaskan bahwa proses penghapusan kredit macet UMKM melibatkan banyak usulan, termasuk bagi pengusaha yang mengambil Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai maksimal Rp 500 juta.

Di samping itu, Teten juga menyoroti kebutuhan untuk memperbaiki ekosistem keuangan mikro. Dia menekankan pentingnya pembiayaan yang lebih terjangkau bagi pelaku usaha mikro, sehingga dapat memberikan kepastian kepada pihak bank untuk memberikan pembiayaan kepada sektor produksi.

Kredit macet sendiri merupakan kondisi di mana peminjam tidak dapat lagi membayar cicilan pada bank karena dana yang dimiliki tidak mencukupi.

Pada kasus KUR, kemacetan pembayaran biasanya terjadi pada peminjam dengan jumlah dana yang besar, tetapi usahanya mengalami bangkrut atau hal lain yang mengakibatkan pendapatan pengusaha tidak mencukupi untuk membayar tagihan.

Menurut disway, status kredit macet tidak serta-merta diberikan kepada nasabah. Di BRI yang juga menyediakan KUR, status tersebut diberikan ketika peminjam telat membayar tagihannya selama enam bulan berturut-turut.

Sementara itu, sanksi yang akan diterima peminjam dari kredit macet biasanya adalah dikenakan denda oleh pihak bank berupa penambahan nominal yang telah ditentukan.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -