Ciamis, Jabarupdate: Jajaran Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian alat berat jenis tandem roller bernilai hampir Rp600 juta di Kabupaten Ciamis.
Sindikat pelaku pencurian ini melibatkan empat tersangka, termasuk seorang oknum TNI yang diduga sebagai otak aksi kriminal tersebut.
Kronologi Pencurian Alat Berat di Ciamis
Pada Minggu (20/4/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, alat berat jenis tandem roller model CB34B milik PT Trie Mukti Pratama Putra, Tasikmalaya, dicuri di pinggir Jalan Nasional III, Cikoneng, Ciamis.
Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, pelaku pencurian alat berat menggunakan truk crane untuk mengangkut barang curian.
Aksi tersebut terdeteksi setelah seorang saksi mata melaporkan aktivitas mencurigakan saat pengangkatan alat berat.
Korban, Asep Hidayat, pemilik alat berat, melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Ciamis pada 21 April 2025.
Kerugian material akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp600 juta.
Penangkapan Pelaku Pencurian Alat Berat
Setelah penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pada 10 Mei 2025 di tiga wilayah berbeda: Kendal, Semarang, dan Pemalang.
Para pelaku yang diamankan adalah:
• Junarno (47), buruh harian lepas asal Kendal, bertugas mengangkut alat berat.
• Sarpan Maulana Ibrahim (43), buruh harian lepas dari Kendal, membantu proses pengangkutan.
• Yanto Sumadiyono (43), wiraswasta asal Pemalang, bertugas membobol kunci dan mengecat ulang alat curian agar tidak dikenali.
Sementara itu, tersangka keempat, seorang oknum TNI berinisial AD, diduga menjadi otak di balik aksi ini dan berperan sebagai pengawal.
AD telah diserahkan ke pihak TNI untuk diproses sesuai hukum militer.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat merek Caterpillar dan TEREX, satu unit truk crane merah, serta peralatan pengikat.
Kapolres Ciamis menjelaskan bahwa pelaku pencurian alat berat menggunakan truk crane untuk mengangkut alat berat yang diparkir di jalan umum.
Tersangka Yanto Sumadiyono memiliki peran khusus dalam membobol kunci dan mengubah tampilan alat curian untuk menghilangkan jejak.
“Modus operandi sindikat ini sangat terorganisir. Mereka tidak hanya mencuri, tetapi juga mengubah identitas alat berat agar sulit dilacak,” ujar AKBP Akmal dalam konferensi pers pada Senin (26/5/2025).
Jaringan Kriminal Lintas Daerah
Polres Ciamis menduga sindikat pelaku pencurian ini terlibat dalam delapan kasus serupa di wilayah Jawa Barat, termasuk pencurian alat berat milik pemerintah.
Penyidik saat ini tengah mendalami jaringan dan aliran barang curian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ancaman Hukuman dan Koordinasi dengan TNI
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Untuk tersangka AD, Polres Ciamis berkoordinasi dengan pihak TNI guna memastikan proses hukum tambahan sesuai hukum militer.
“Kami berkomitmen untuk memberantas sindikat pelaku pencurian alat berat di wilayah kami. Penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas AKBP Akmal.




