
Ciamis, Jabarupdate :Polres Ciamis mengungkap tujuh kasus narkoba selama Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus narkoba itu disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers di halaman Mapolres Ciamis, Senin (31/8/2026).
Eko mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Ciamis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Ciamis.
“Selama bulan Agustus ini ada tujuh perkara narkoba yang berhasil kita ungkap. Dari perkara tersebut, ada 11 orang yang kita amankan sebagai tersangka,” ujar Eko.
Sita Sabu hingga Psikotropika
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti. Salah satunya adalah sabu-sabu dengan berat mencapai 36,67 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita tembakau sintetis seberat 15 gram. Polisi turut mengamankan 49 butir psikotropikadan 135 butir obat keras tertentu.
Barang bukti lainnya berupa 352 botol minuman keras dari berbagai jenis.

Eko menjelaskan, sebagian barang bukti berupa obat keras tertentu dan minuman keras telah dimusnahkan di tingkat Polda Jawa Barat.
Sementara itu, barang bukti lainnya masih diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan penegakan hukum.
Transaksi Sabu Gunakan Modus Tempel
Kapolres Ciamis mengungkapkan, dalam perkara sabu ditemukan modus transaksi sistem tempel.
Modus tersebut memungkinkan penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung. Barang disimpan pada lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
“Untuk sabu, kebanyakan modus tempel. Antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu. Menggunakan map dan dikirim kepada pembeli,” jelas Eko.
Para tersangka dalam perkara narkotika tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Beberapa pasal yang diterapkan di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1). Para tersangka terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Ciamis Aktifkan Tim Maung Galuh
Selain mengungkap kasus narkoba, Polres Ciamis juga kembali mengaktifkan Tim Maung Galuh.
Tim tersebut telah bergerak sekitar satu pekan. Salah satu fokusnya adalah melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras yang dinilai dapat mengganggu kamtibmas.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian juga melibatkan berbagai elemen masyarakat. Mulai dari unsur lingkungan hingga tokoh keagamaan.
“Kami dari Polres Ciamis berkomitmen untuk mewujudkan Ciamis yang aman, damai, Ciamis yang bebas dari narkoba dan miras,” tegas Eko.
Ia mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkoba dan menekan konsumsi minuman keras.
Menurutnya, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan kepolisian. Keluarga, lingkungan, sekolah, pemerintah, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Remaja Tetap Menjadi Perhatian
Dari tujuh kasus narkoba yang diungkap selama Agustus 2026, tidak ada pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, kelompok remaja tetap menjadi perhatian Polres Ciamis. Terutama dalam kaitannya dengan potensi penyalahgunaan narkoba, minuman keras, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Eko menyebut penggunaan knalpot bising masih banyak ditemukan di kalangan anak muda. Menurutnya, sebagian pengguna lebih terdorong oleh tren dan gaya.
“Sebetulnya sadar, karena knalpotnya bising. Kebanyakan ini karena gaya-gayaan,” ungkapnya.
Eko menegaskan, pencegahan kenakalan remaja merupakan tanggung jawab bersama.
Ia mengajak orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah remaja terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba maupun tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Ini bukan hanya tugas kepolisian maupun pemerintah. Kita sebagai orang tua juga wajib mulai dari lingkungan terkecil di masyarakat, yaitu keluarga, kemudian lingkungan, sekolah sampai pemerintah. Mari kita sama-sama,” pungkasnya.



