
Ciamis, Jabarupdate: Fenomena penanaman kelapa sawit di lahan pertanian milik warga kian meluas di Kabupaten Ciamis.
Ratusan pohon sawit dilaporkan tumbuh di sejumlah kebun pribadi, terutama di Kecamatan Tambaksari dan Rancah, meski komoditas tersebut bukan tanaman unggulan daerah.
Kepala Dusun Pohat, Desa Karangpaninggal, Kecamatan Tambaksari, Sardi membenarkan adanya penanaman kelapa sawit oleh warga setempat.
Namun, aktivitas tersebut dilakukan tanpa koordinasi maupun pemberitahuan kepada pemerintah dusun maupun desa.
“Benar, ada beberapa warga yang menanam kelapa sawit di wilayah Dusun Pohat. Tapi tidak ada laporan atau izin ke pihak dusun,” ujar Sardi kepada wartawan, baru-baru ini.
Menurutnya, bibit Sawit diperoleh warga dari pihak luar yang datang langsung ke wilayah tersebut.
Akan tetapi, aparat desa tidak mengetahui bentuk kerja sama atau perjanjian yang dilakukan, lantaran tidak pernah ada laporan resmi dari pemilik lahan.
“Kami tidak tahu seperti apa kesepakatannya. Tidak ada pemberitahuan atau permohonan izin,” tambahnya.
Kondisi serupa juga terjadi di Kecamatan Rancah. Camat Rancah, Nia Kurnia, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak kecamatan belum memiliki data pasti terkait luasan lahan yang telah ditanami sawit.
“Kami belum mempunyai data detail mengenai luas lahan yang ditanami kelapa sawit di Kecamatan Rancah,” kata Nia.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Ciamis, sekitar 150 hektare lahan pertanian di wilayah Ciamis telah ditanami kelapa sawit.
Sebarannya berada di beberapa kecamatan, dengan Tambaksari dan Rancah menjadi wilayah yang cukup dominan. Usia tanaman sawit tersebut rata-rata masih tergolong muda, sekitar dua tahun.
Penanaman sawit ini umumnya menggantikan tanaman palawija atau pola tanam campuran yang sebelumnya diusahakan petani.
Sejumlah petani beralasan, kondisi lahan dan cuaca membuat tanaman pangan semakin sulit diandalkan, sementara sawit dinilai lebih tahan dan menjanjikan hasil ekonomi di masa depan.
Meski demikian, proses penanaman dilakukan secara mandiri tanpa pendampingan atau rekomendasi resmi dari pemerintah desa maupun dinas terkait.
Pihak Desa Karangpaninggal, misalnya, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait perubahan pola tanam tersebut.
Sekretaris Center Maula Indonesia (CMI), Aldi Alpiana Samsuri, menilai bahwa Sawit di Kabupaten Ciamis bukan termasuk komoditas strategis daerah.
Menurutnya, penanaman secara masif tanpa perencanaan berpotensi mengganggu diversifikasi pertanian lokal.
“Memang, Kelapa Sawit tidak sepenuhnya buruk, tapi penanamannya di Ciamis punya dua sisi. Di satu sisi bisa menjadi solusi ekonomi jangka pendek bagi petani, namun di sisi lain berisiko terhadap lingkungan dan bertentangan dengan regulasi provinsi,” ujar Aldi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (5/2/2026).
Ia meyakini, pilihan petani menanam sawit lebih didorong oleh upaya bertahan hidup di tengah menurunnya produktivitas tanaman pangan.
Dengan luasan sekitar 150 hektare yang tersebar, kata dia, Sawit dianggap sebagai opsi pragmatis untuk menjaga stabilitas pendapatan.
Aldi juga menyebut, sejumlah kajian menyatakan bahwa secara iklim, sebagian wilayah Jawa Barat, termasuk Ciamis, memungkinkan untuk ditanami sawit. Namun, risiko lingkungan tetap menjadi perhatian serius.
“Dampak lingkungan seperti degradasi tanah, berkurangnya biodiversitas, hingga potensi masalah tata air seperti banjir dan longsor perlu dipertimbangkan jika ekspansi tidak terkendali,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski belum ada larangan tegas di tingkat kabupaten, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan kebijakan resmi.
Dia menyampaikan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tertanggal Desember 2025 melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah provinsi, termasuk di lahan milik warga.
Laporan: Maharaja



