Nasional, Jabarupdate: Ramai diberitakan mengenai Warga Negara Asing atau WNA boleh punya mendapatkan KTP elektronik (E-KTP) untuk kepentingan Pemilu di Tahun 2024 mendatang.
Dalam hal ini, melalui Zudan Arif Fakhrulloh dari Dirjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), membantah berita miring tersebut.
Ia mengatakan bahwa WNA bisa memiliki KTP elektronik, akan tetapi tidak bisa digunakan untuk memilih maupun dipilih dalam pelaksanaan pemilihan umum.
“Hak-hak bagi WNA sudah jelas. Berbeda dengan WNI. WNA tidak punya hak pilih maupun dipilih. Sementara WNI memiliki hak tersebut,” ujar Zudan.
Lebih lanjut Zudan menjelaskan, ada perbedaan antara KTP elektronik yang dimiliki WNI dan WNA.
Ada empat perbedaan, antara e-KTP WNI dan WNA, yang pertama adalah e-KTP WNA memiliki masa berlaku. Sesuai dengan izin tinggal yang diterbitkan dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Sementara untuk KTP elektronik WNI, berlaku untuk seumur hidup.
Yang kedua, untuk jenis kelamin, agama, status perkawinan, juga pekerjaan. Pada e-KTP WNA ditulis menggunakan bahasa Inggris.
Hal itu untuk mencegah terjadinya pencoblosan oleh WNA. Maka, Zudan mengatakan, hanya dengan melihat KTP-nya saja petugas sudah bisa membedakan mana yang WNI dan WNA.
Ketiga, E-KTP untuk WNI sudah jelas tertera dalam kolom kewarganegaraannya tertulis Indonesia. Sementara untuk WNA akan disesuaikan dengan negara asalanya masing-masing.
Keempat, KTP untuk WNI berwarnakan biru, sementara warna untuk e-KTP WNA berwarna orange.
Zudan juga menambahkan bahwa KTP merupakan kartu Tanda Penduduk dan bukan kartu kewarganegaraan.
Ia menyampaikan, semua orang yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang panjang harus didaftarkan juga didata. Termasuk dengan cara diberikan KTP.
Karena itu, sekarang WNA boleh punya KTP elektronik. Ini menjadi penting untuk administrasi kependudukan, keamanan, juga kemudahan akses pelayanan publik.
Serta, untuk perbankan maupun kesehatan. Sebab WNA yang memiliki izin tinggal tetap pasti akan membutuhkan layanan seperti rumah sakit, pembuatan SIM, hingga urusan perbankan.
Ada syarat bagi WNA yang harus dipenuhi untuk mengurus KTP.
Syarat tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pada Pasal 63 Undang-Undang tersebut menjelaskan, WNA berhak mendapatkan KTP elektronik dengan syarat harus memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Itu pun untuk WNA yang sudah berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
“Jadi syaratnya cukup ketat. Mereka harus memiliki KITAP yang diiterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Kemudian baru bisa mendapatkan KTP-el yang diterbitkan oleh Dukcapil,” ujarnya.
Masa berlaku bagi e-KTP WNA disesuaikan dengan Pasal 63 ayat 4. Maka, mereka wajib melaporkan perpanjangan kepada instansi pelaksana. Durasinya paling lambat 30 hari sebelum tanggal berlaku izin tinggalnya habis.