Ciamis, Jabarupdate: Sepanjang tahun 2022 Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis sudah mengeluarkan 8.968 Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB tersebut dikeluarkan melalui sistem perizinan online berbasis risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) kepada pelaku UMKM di Kabupaten Ciamis.
Kepala DPMPTSP Ciamis Rudi menyampaikan pihaknya terus meningkatkan dan memberikan kemudahan dalam pelayanan, khususnya kepada pelaku UMKM.
“Sejak ditetapkannya PP Nomor 5 tahun 2021, kami terus berupaya berikan pelayanan salah satunya dalam pembuatan NIB melalui aplikasi OSS,” ungkapnya pada Jumat (8/12/2023).
Menurut Rudi ada peningkatan yang signifikan setelah diberlakukannya program NIB melalui OSS. Pada 2021, DPMPTSP Ciamis melayani 2.858 UMKM.
“Alhamdulillah di tahun 2022 kita mengeluarkan NIB untuk pelaku usaha sebanyak 8.968,” kata dia.
Rudi berharap dengan peningkatan pelayanan perizinan dapat mewujudkan visi dan misi Kabupaten Ciamis yaitu Mantapnya Kemandirian Ekonomi Sejahtera untuk Semua.
Sementara itu, Budi Herdiman selaku Plt. kabid Kelompok Substansi Pelayanan dan Pengaduan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Ciamis menyampaikan bahwa pelaku usaha atau UMKM wajib mempunyai NIB.
“NIB merupakan salah satu yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha skala mikro maupun besar,” ungkapnya.
Budi menjelaskan proses perizinan usaha, saat ini lebih mudah, terlebih untuk UMKM.
“Karena prosesnya lebih sederhana dan bisa dilakukan secara daring atau datang langsung ke DPMPTSP Ciamis dan tidak dikenakan biaya atau gratis” kata dia.




