
Ciamis, Jabarupdate: Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan kini dioptimalkan untuk menjadi garda terdepan dalam pelayanan hukum, khususnya bagi kelompok miskin dan rentan.
Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deden Nurhadana, SH., menegaskan bahwa program ini merupakan representasi kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum yang merata.
Posbankum dirancang bukan sekadar sebagai formalitas, melainkan sebagai pusat solusi bagi masyarakat yang menghadapi kendala hukum di tingkat akar rumput.
Deden menjelaskan bahwa fungsi utama wadah ini mencakup pemberian informasi, konsultasi, hingga bantuan rujukan.
“Posbankum menjadi wadah masyarakat untuk memperoleh informasi hukum, konsultasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi, hingga rujukan advokat apabila diperlukan proses litigasi,” jelas Deden, Jumat (30/1/2026).
Dalam operasionalnya, setiap Posbankum dibentuk melalui Keputusan Kepala Desa atau Lurah dengan pendampingan langsung dari Kantor Wilayah Kemenkumham.
Standar pelayanan pun dijaga ketat, di mana setiap unit wajib memiliki minimal satu Paralegal yang memiliki sertifikasi khusus.
Deden menyebutkan, terdapat empat pilar layanan utama yaitu informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik (mediasi), serta rujukan advokat.
Penanganan perkara pun dilakukan secara berjenjang, mengutamakan jalur perdamaian di tingkat lokal terlebih dahulu.
“Langkah pertama yang dilakukan adalah bantuan hukum nonlitigasi oleh paralegal. Jika permasalahan dapat diselesaikan secara damai, maka dilanjutkan melalui mediasi yang dipimpin Kepala Desa atau Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker,” jelasnya.
Lebih lanjut, Deden menambahkan bahwa proses mediasi ini bersifat kolaboratif dengan melibatkan unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat. Jika perdamaian tercapai, hasilnya dapat didaftarkan ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum tetap.
Jika jalur mediasi menemui jalan buntu, Posbankum akan memfasilitasi rujukan ke Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atau organisasi advokat terakreditasi. Bagi warga kurang mampu, seluruh proses litigasi dipastikan tidak dipungut biaya.
Deden berharap masyarakat tidak lagi merasa terintimidasi oleh persoalan hukum yang mereka hadapi. Kehadiran Posbankum diharapkan mampu memutus sekat antara masyarakat dan keadilan.
“Dengan adanya Posbankum, masyarakat tidak perlu takut atau bingung menghadapi persoalan hukum. Negara hadir sampai tingkat desa untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi,” imbuhnya.
Mengenai keberlangsungan program, pendanaan Posbankum bersifat fleksibel, dapat bersumber dari APBN, APBD, Alokasi Dana Desa (ADD), maupun sumber lain yang sah.
Pemerintah Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan program ini demi mewujudkan desa yang sadar hukum dan berkeadilan di seluruh wilayah Tatar Galuh.



