Setda Ciamis Tegaskan Larangan Eigenrichting, Keadilan Bukan Lewat Kekerasan

Larangan Eigenrichting
Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya memimpin Rapat Koordinasi bersama seluruh SKPD terkait penguatan ketaatan hukum dan reformasi birokrasi di Kabupaten Ciamis/Dok. Bagian Hukum Ciamis

Ciamis, Jabarupdate: Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait bahaya tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting.

Fenomena ini ditegaskan sebagai tindakan yang tidak hanya melanggar prinsip negara hukum, tetapi juga berisiko menyeret warga menjadi tersangka tindak pidana.

Dalam penyuluhan hukum bertajuk “Bijak Menyikapi Kejahatan Tanpa Melanggar Hukum” yang digelar pada 13 Februari 2026, Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deden Nurhadana, SH., menjelaskan bahwa kewenangan menghukum sepenuhnya berada di tangan negara.

“Main hakim sendiri adalah tindakan menghukum atau membalas tanpa proses hukum yang sah. Dalam negara hukum, setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Deden.

Deden mengingatkan bahwa niat baik untuk menegakkan keadilan bisa berbalik menjadi masalah hukum jika dilakukan dengan cara yang salah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), tindakan main hakim sendiri dapat dijerat pasal berlapis.

Beberapa pasal yang mengancam pelaku antara lain Pasal 466 tentang penganiayaan, Pasal 262 tentang pengeroyokan, hingga Pasal 521 tentang perusakan barang.

“Sering kali orang merasa sedang menegakkan keadilan, padahal justru bisa menjadi tersangka karena melakukan penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, bahkan perampasan kemerdekaan atau pembunuhan jika korban meninggal dunia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Deden menguraikan aspek hukum yang sering disalahpahami masyarakat, yakni perbedaan antara eigenrichting dengan pembelaan terpaksa (noodweer) dan keadaan memaksa (overmacht).

Merujuk pada Pasal 48 dan 49 KUHP, pembelaan diri dibenarkan secara hukum jika memenuhi syarat tertentu, seperti adanya serangan nyata dan dilakukan secara proporsional. Namun, hal ini sangat berbeda dengan tindakan massa yang emosional.

“Pembelaan diri dibenarkan sepanjang memenuhi syarat hukum. Namun jika dilakukan secara berlebihan karena keguncangan jiwa hebat, dikenal dengan istilah noodweer excess, dan tetap harus dibuktikan secara hukum. Berbeda dengan main hakim sendiri yang jelas bertentangan dengan asas negara hukum dan prinsip due process of law,” tegas Deden.

Deden menilai, aksi main hakim sendiri kerap dipicu oleh provokasi, hoaks, atau ketidakpercayaan terhadap proses hukum.

Oleh karena itu, ia mengajak warga Tatar Galuh untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib.

Menutup penyuluhan tersebut, Deden menekankan bahwa menjaga ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama dengan tetap menghormati prosedur yang berlaku.

“Keadilan tidak ditegakkan dengan kekerasan, melainkan melalui mekanisme hukum yang adil dan sesuai aturan. Itulah esensi negara hukum yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini