
Ciamis, Jabarupdate: Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Kabupaten Ciamis menggencarkan upaya meningkatkan kepatuhan pajak pengusaha bus di wwilayah tersebut.
Mereka bersilaturahmi dengan pelaku usaha transportasi, seperti PT Gapuraning Rahayu, PT Imas Putra, dan pengusaha Mega Baja. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (17/7/2025).
Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang hingga 30 September 2025.
Kepala Samsat Ciamis, Adun Abdullah Safi’i, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan dengan pengusaha bus sekaligus mendorong kepatuhan pajak pengusaha bus.
“Kami bangga melihat banyak pengusaha bus di Ciamis telah patuh membayar pajak kendaraan. Ini menunjukkan kesadaran yang tinggi terhadap peran pajak dalam pembangunan daerah,” ujar Adun.
Tingkat Kepatuhan Pajak Capai 75 Persen
Berdasarkan data Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ciamis, dari sekitar 1.000 kendaraan yang terdaftar, hanya 199 unit yang masih menunggak pajak.
Angka ini mencerminkan tingkat kepatuhan pajak pengusaha bus dan masyarakat umum di Ciamis yang telah mencapai 75 persen.
Meski demikian, Samsat Ciamis menargetkan kepatuhan penuh dengan mengajak 25 persen pemilik kendaraan yang belum patuh untuk segera melunasi kewajiban mereka.
Adun mengimbau para pengusaha bus dan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak sebelum batas akhir pada 30 September 2025.
“Ini adalah kesempatan emas untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa denda. Jangan menunggu hingga penegakan hukum diberlakukan,” tegasnya.
Pajak Kendaraan Dukung Kemajuan Ciamis
Menurut Adun, kepatuhan pajak pengusaha bus, khususnya di Tatar Galuh ini memiliki dampak besar bagi pembangunan.
Dana pajak kendaraan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai sektor, seperti pembangunan jalan, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan fasilitas kesehatan.
Dengan kebijakan opsen pajak kendaraan, porsi dana yang kembali ke daerah semakin besar, sehingga mempercepat kemajuan Ciamis.
“Pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban, tetapi wujud nyata kontribusi untuk kesejahteraan masyarakat. Setiap pembayaran pajak dari pengusaha bus dan masyarakat membantu mewujudkan Ciamis yang lebih baik,” ungkap Adun.
Ajakan untuk Memanfaatkan Pemutihan Pajak
Melalui silaturahmi ini, Samsat Ciamis berharap dapat terus meningkatkan kepatuhan pajak pengusaha bus dan masyarakat secara keseluruhan.
Program pemutihan pajak menjadi momen penting untuk menyelesaikan tunggakan tanpa sanksi, sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya pajak bagi pembangunan.
“Kami mengajak seluruh pengusaha bus dan pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program ini. Mari bersama wujudkan Ciamis yang maju dengan kepatuhan pajak 100 persen,” tutup Adun.
Laporan: Pepi Irwan



