Ciamis, Jabarupdate: Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam melawan peredaran rokok ilegal.
Ajakan ini disampaikan saat acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai yang berlangsung di Aula Gedung PKK, kemarin.
Dalam sambutannya, Engkus menjelaskan bahwa rokok ilegal dapat dikenali dari harganya yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.
Hal ini terjadi karena rokok ilegal tidak dikenai cukai, sehingga mengakibatkan kerugian bagi negara dan meningkatkan risiko kesehatan masyarakat.
“Rokok yang legal saja berbahaya (bagi kesehatan) apalagi rokok iegal ini tidak melalui uji laboratorium, dan konsumsinya sangat membahayakan kesehatan,” ungkapnya.
Engkus menekankan bahwa pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10 persen.
Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan jumlah perokok, terutama di kalangan anak-anak, serta membatasi konsumsi rokok yang berisiko bagi kesehatan. Kenaikan tarif cukai ini juga diharapkan dapat memperkuat pendapatan negara.
Namun, Engkus mengingatkan bahwa kenaikan tarif cukai dapat mendorong perokok, khususnya dari kalangan berpenghasilan rendah, untuk beralih ke rokok ilegal.
Menurutnya, harga rokok ilegal yang lebih murah menjadi alternatif bagi mereka yang terdampak kenaikan harga rokok legal, yang pada akhirnya juga merugikan negara dan meningkatkan risiko kesehatan.
Engkus menegaskan, cukai berfungsi tidak hanya sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai instrumen fiskal pengendali konsumsi barang yang berdampak buruk, seperti produk hasil tembakau atau rokok.
Ia menjelaskan bahwa merokok telah menjadi kebiasaan yang melekat dalam masyarakat Indonesia, dengan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan sekitar 70 juta perokok aktif di tanah air, termasuk 7,4 persen di antaranya adalah anak-anak berusia 10-18 tahun.
Engkus menegaskan bahwa hal ini harus menjadi perhatian serius untuk mempersiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Engkus juga meminta peserta sosialisasi untuk menyerap informasi yang diberikan dan menyebarkannya ke masyarakat.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi di semua leading-sektor dan masyarakat dalam melawan konsumsi rokok ilegal dan melaporkan peredarannya.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh narasumber dari Bea Cukai Tasikmalaya, Polres Ciamis, dan Kejaksaan Negeri Ciamis, yang memberikan wawasan lebih mendalam terkait regulasi cukai dan upaya pemberantasan rokok ilegal.
Dengan langkah ini, Pj Bupati Ciamis berharap masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya rokok ilegal dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Laporan: Rizal Nurramdhani