Tegas! Bupati Herdiat Ingatkan Kades di Ciamis Tak Potong Bansos Apapun Alasannya

Ciamis, Jabarupdate: Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa agar tidak melakukan pemotongan bantuan sosial dalam bentuk apapun.

Penegasan ini disampaikan dalam penutupan rangkaian kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Desa Rancah, Kamis (12/02/2026).

Kegiatan yang telah berjalan sejak 19 Januari ini diikuti oleh 36 desa dari empat kecamatan, yakni Rancah, Rajadesa, Jatinagara, dan Tambaksari. Di hadapan para kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Forkopimcam. Bahkan, Herdiat menyoroti laporan adanya praktik pemotongan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di lapangan.

Dalam sambutannya, Herdiat mengaku kecewa setelah mendapatkan laporan yang terbukti benar terjadi di salah satu wilayah terkait pemotongan hak masyarakat miskin. Ia menegaskan bahwa alasan kemanusiaan atau pemerataan bantuan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melanggar aturan.

“Saya tegaskan, jangan sampai ada yang memotong hak fakir miskin dengan alasan apa pun. Tidak boleh ada inisiatif memotong bantuan meskipun dengan dalih membantu warga lain yang tidak kebagian. Itu salah dan berbahaya,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut memiliki implikasi hukum yang serius dan secara langsung merugikan masyarakat yang paling membutuhkan.

Selain masalah bansos, Herdiat menyampaikan keprihatinan atas adanya kepala desa yang terjerat kasus hukum.

Menurutnya, persoalan besar sering kali bermula dari kelalaian administrasi yang dianggap sepele, seperti kebocoran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Herdiat meminta agar dokumen penting dijaga dengan ketat agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia juga mengingatkan agar pengelolaan aset desa dilakukan secara profesional.

“Saya tidak ingin ada kepala desa yang terjerat hukum. Jaga amanah jabatan ini dengan baik. Jangan sampai diperiksa aparat penegak hukum karena kelalaian kita sendiri,” ujarnya.

Herdiat menekankan pentingnya sinergi antara kepala desa, perangkat desa, dan BPD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Pengelolaan APBDes harus dilakukan secara transparan, terukur, dan terprogram. Bahkan, Herdiat juga melarang keras aset desa, baik bergerak maupun tidak bergerak, disalahgunakan apalagi digadaikan.

“Saya tidak ingin ada kepala desa yang terjerat hukum. Jaga amanah jabatan ini dengan baik. Jangan sampai diperiksa aparat penegak hukum karena kelalaian sendiri,”

Menutup arahannya, Herdiat juga mengingatkan aparatur desa untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem.

“Mengingat Kabupaten Ciamis merupakan daerah rawan bencana, saya minta perangkat desa aktif mensosialisasikan langkah-langkah mitigasi kepada masyarakat,” imbuhnya.

Dengan berakhirnya rangkaian pembinaan tersebut Hetdiat berharap seluruh pemerintah desa di Kabupaten Ciamis semakin solid, menjaga integritas, dan mengutamakan pelayanan terbaik bagi warga. (Rizal NR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini