CIAMIS, Jabarupdate: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Buku 4 dan 5 kepada para wajib pajak.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan para wajib pajak menerima informasi besaran pajak yang harus dibayarkan secara tepat waktu, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis, Aef Saefuloh, menjelaskan bahwa SPPT PBB-P2 Buku 4 dan 5 umumnya ditujukan bagi wajib pajak dengan nilai pajak yang lebih besar, sehingga penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun melalui perangkat daerah terkait.
“Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya menyampaikan SPPT, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara pembayaran, batas waktu pelunasan, serta pentingnya pajak bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas turut memberikan pemahaman kepada wajib pajak agar dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu. Hal ini dinilai penting untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Aef menambahkan, partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten Ciamis.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, kami berharap wajib pajak dapat segera melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Ciamis berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat sehingga target penerimaan daerah dapat tercapai secara optimal.




