Warga Ciamis Wajib Sediakan Tempat Sampah Depan Rumah, Ini Aturan Barunya!

Ciamis, Jabarupdate: Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) resmi memperketat pengawasan pengelolaan sampah.

Langkah ini ditandai dengan kewajiban bagi setiap pemilik rumah dan pelaku usaha, terutama di kawasan perkotaan, untuk menyediakan tempat sampah di depan bangunan masing-masing.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 600.1.17.3/867-DPRKPLH.03/2024. Aturan tersebut bertujuan untuk menata kembali pola pembuangan sampah agar lebih terorganisir dan tidak merusak pemandangan kota.

Kepala DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Giyatno, menjelaskan bahwa penyediaan tempat sampah secara mandiri oleh warga adalah kunci utama dalam menjaga estetika lingkungan. Menurutnya, selama ini banyak sampah yang bertumpuk di trotoar atau bahu jalan karena tidak adanya wadah penampung sementara di titik asal.

“Kami menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Dengan menyediakan tempat sampah di depan rumah, petugas pengangkut akan lebih mudah mengambil sampah, sehingga tidak ada lagi sampah yang berceceran di ruang publik,” ungkap Giyatno.

Selain kewajiban menyediakan tempat sampah, pemerintah juga mengatur ketat jadwal pembuangan sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) komunal. Warga dilarang keras membuang sampah pada siang hari, tepatnya mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Pengaturan jam ini disesuaikan dengan jadwal operasional armada pengangkut agar sampah segera dibawa ke tempat pemrosesan akhir dan tidak menimbulkan aroma tidak sedap di siang hari saat aktivitas warga sedang tinggi.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Bagi warga atau pelaku usaha yang membandel dengan membuang sampah di trotoar, saluran air, atau di luar jadwal yang ditentukan, sanksi hukum telah disiapkan.

Penindakan akan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Pelanggar terancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp50 juta.

Langkah penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi “Ciamis Maju dan Berkelanjutan” yang diusung oleh Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya. Melalui tata kelola lingkungan yang bersih, diharapkan kualitas kesehatan dan kenyamanan warga Ciamis terus meningkat.

“Ini adalah gerakan bersama. Perubahan kecil dengan menyediakan tempat sampah di rumah sendiri akan berdampak besar bagi keasrian kota kita secara keseluruhan,” tutup Giyatno.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini