Ciamis, Jabarupdate: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menahan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis berinisial NZ. Penahanan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan NZ dalam kasus tindak pidana korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) pada tahun 2016 silam.
Kasi Intelijen Kejari Ciamis, Anang, didampingi Plh. Kasi Pidsus Kresna, mengonfirmasi bahwa penahanan telah dilakukan sejak Senin (30/03/2026) lalu.
NZ tidak sendiri, ia diamankan bersama tiga tersangka lainnya yang masing-masing berinisial Y, S, dan A.
“Keempat tersangka, termasuk oknum anggota dewan berinisial N (NZ), saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin, Kota Bandung,” ujar Anang saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Selasa (07/04/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus yang menjerat NZ terjadi jauh sebelum dirinya terpilih menjadi anggota legislatif. Pada tahun 2016, NZ masih berstatus sebagai pendamping desa. Ia diduga melakukan pungutan liar pada bantuan modal Bumdes yang mengakibatkan kerugian negara cukup signifikan.
“Kasusnya terkait bantuan Bumdes tahun 2016. Ada dugaan pungutan liar di sana. Berdasarkan perhitungan, total kerugian negara mencapai Rp527 juta,” jelas Anang
Lantaran persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, maka penahanan dan pelimpahan berkas pun dialihkan ke wilayah hukum Bandung.
Terkait rentang waktu kasus yang sudah cukup lama (sejak 2016), pihak Kejari menjelaskan bahwa proses ini sempat memakan waktu di tahap penyidikan kepolisian. Kasi Intelijen menyebutkan adanya proses bolak-balik berkas (P-19) untuk memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
“SP2D memang sudah lama, namun kami (Kejaksaan) memberikan beberapa petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik kepolisian terlebih dahulu sebelum berkas dinyatakan lengkap (P-21),” ungkapnya.
Setelah berkas dinyatakan memenuhi standar operasional prosedur (SOP) sebagai penuntut umum, Kejari langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan demi kelancaran proses hukum selanjutnya.
Akibat perbuatan tersebut, NZ dan tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12.
Selain itu, penyidik juga menyertakan Pasal 603 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dalam berkas dakwaan. “Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun,” tutup Anang.




