Laporkan keluhan transportasi & pelayanan publik Ciamis lewat SP4N LAPOR! Dishub ajak warga gunakan lapor.go.id/SMS 1708 untuk transparansi cepat.
Ciamis, Jabarupdate: Masyarakat kini semakin mudah menyampaikan aspirasi dan pengaduan terkait pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional), sebuah platform resmi pemerintah yang terintegrasi secara nasional.
Layanan ini menjadi sarana penting bagi warga untuk menyampaikan keluhan, saran, maupun permintaan informasi seputar pelayanan publik di berbagai sektor, termasuk transportasi, infrastruktur, dan administrasi pemerintahan.
Di Kabupaten Ciamis, sistem ini juga telah diterapkan di berbagai instansi, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun daerah.
Melalui SP4N-LAPOR!, warga dapat melaporkan berbagai permasalahan pelayanan publik secara online dengan cara yang mudah dan transparan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara, menegaskan bahwa pihaknya turut mendorong masyarakat untuk aktif menggunakan layanan ini, terutama dalam hal pengaduan terkait sarana dan prasarana transportasi.
“Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat menyampaikan keluhan seputar fasilitas transportasi, pelayanan di terminal atau jembatan timbang, pengawasan angkutan, hingga masalah lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Uga, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan, laporan yang masuk dapat mencakup berbagai isu seperti penertiban parkir, izin trayek, ketertiban lalu lintas, kondisi jalan, hingga rambu-rambu lalu lintas.
Semua laporan akan ditindaklanjuti secara berjenjang oleh instansi terkait, sesuai dengan kewenangan dan tingkat urgensinya.
Selain memperkuat transparansi, kehadiran SP4N-LAPOR! juga diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Ciamis.
Uga juga menjelaskan cara melapor yang baik dan benar melalui SP4N-LAPOR!, agar laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti:
1. Laporkan aspirasi, pengaduan, atau permintaan informasi melalui situs www.lapor.go.id, SMS ke 1708, atau aplikasi SP4N-Lapor!.
2. Uraikan kronologi laporan secara jelas dan lengkap.
3. Sebutkan waktu dan tempat kejadian.
4. Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
5. Lampirkan bukti pendukung apabila tersedia.
6. Kirimkan laporan dan tunggu proses verifikasi dari pihak terkait.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan responsif. Dengan melapor secara benar, masyarakat turut membantu pemerintah dalam memperbaiki kualitas layanan di berbagai sektor,” tegas Uga.
Melalui inovasi digital ini, Laporkan Keluhan Lewat SP4N, diharapkan warga Ciamis semakin aktif berperan serta dalam pengawasan pelayanan publik.
SP4N-LAPOR! bukan sekadar kanal pengaduan, tetapi juga wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan pelayanan publik yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif.




