Ciamis, Jabarupdate: Pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis setelah wafatnya Yana D Putra menjadi topik yang sering dibahas di kalangan masyarakat dan pemerintahan setempat.
Di tengah berbagai spekulasi dan dorongan agar proses ini segera dilakukan, Wakil Ketua DPRD Ciamis, Sopwan Ismail, menegaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum untuk terburu-buru.
Baginya, yang terpenting adalah memastikan semua berjalan sesuai aturan, transparan, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Penting bagi kita untuk tetap mengacu pada mekanisme dan peraturan yang berlaku. Proses ini harus dilakukan hati-hati,” ujar Sopwan dalam pernyataannya.
Sebagai wakil rakyat, Sopwan tak hanya menyoroti urgensi stabilitas pemerintahan, tetapi juga pentingnya memastikan keputusan ini benar-benar sejalan dengan kebutuhan masyarakat Tatar Galuh Ciamis ini.
Dalam kesempatan tersebut, Sopwan menanggapi pernyataan Wamendagri, Bima Arya, yang menyampaikan pentingnya mempercepat proses pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan.
Menurutnya, hal itu menjadi dorongan baik demi menjaga stabilitas pemerintahan di Ciamis
“Kami menghormati setiap arahan dan pandangan yang disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, terkait pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis. Pandangan tersebut kami maknai sebagai dorongan positif untuk memastikan pemerintahan di Ciamis tetap berjalan dengan baik dan stabil,” ujar Sopwan.
Ia menekankan bahwa meski perhatian dari Wamendagri penting, proses pengisian ini tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Dalam konteks pengisian jabatan Wakil Bupati ini, penting bagi kita semua untuk tetap mengacu pada mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini harus dilakukan dengan transparan, hati-hati, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.
Tidak Ada Kewajiban Segera
Sopwan juga menjelaskan bahwa secara hukum, tidak ada batas waktu yang mengharuskan pengisian jabatan Wakil Bupati dilakukan segera.
Ia menyebut contoh dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, di mana posisi Wakil Bupati pernah dibiarkan kosong hingga akhir masa jabatan karena kebutuhan daerah dan mekanisme politik saat itu.
“Hal ini menunjukkan bahwa secara hukum tidak ada kewajiban yang mengikat waktu untuk segera mengisi posisi tersebut. Namun, setiap daerah memiliki kebutuhan berbeda, sehingga keputusan untuk pengisian jabatan di Ciamis harus disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan masyarakat Tatar Galuh ini,” jelas Sopwan.
Sebelumnya, dia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tidak ada kewajiban bagi daerah untuk segera mengisi kekosongan Wakil Kepala Daerah.
Ia juga menambahkan, peraturan tersebut hanya menyebutkan bahwa pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah dilakukan jika masa jabatan yang tersisa lebih dari 18 bulan.
Namun, tidak ada ketentuan yang mengatur secara spesifik kapan batas maksimal pengisian jabatan tersebut harus dilakukan.
Menghormati Peran Partai Pengusung
Wakil Ketua DPRD Ciamis juga menggarisbawahi peran partai pengusung dalam proses ini. Ia mengatakan, “Kami memahami peran partai pengusung dalam proses ini, termasuk PAN yang memiliki hak untuk mengusulkan nama calon Wakil Bupati. Jika ada aspirasi agar pengganti Wakil Bupati berasal dari kader PAN, hal tersebut sah dan wajar selama dilakukan sesuai aturan dan melalui musyawarah yang melibatkan semua pihak terkait.”
Selain itu, Sopwan juga menghormati pandangan Bima Arya sebagai Ketua DPP PAN yang mendorong percepatan proses ini.
“Hal tersebut merupakan bagian dari dinamika politik yang sah dan wajar selama tidak melampaui mekanisme hukum yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Berfokus pada Kepentingan Masyarakat
Pada akhirnya, Sopwan menegaskan bahwa tujuan utama dari proses pengisian ini adalah memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Ciamis berjalan lancar.
Ia berharap semua pihak dapat bekerja sama dengan dialog konstruktif yang mencerminkan prinsip demokrasi.
“Kami yakin bahwa dengan dialog konstruktif antara pemerintah daerah, DPRD, dan partai pengusung, proses ini dapat berjalan lancar serta mencerminkan prinsip demokrasi yang sehat,” tutupnya.
Laporan: Rizal N