48 Minimarket Diduga Tanpa Izin, FPER: Lindungi Pedagang Kecil!

FPER Kabupaten Tasikmalaya
FPER Kabupaten Tasikmalaya/Muhamad Ilyas Fauzi/Jabarupdate.id/

Tasikmalaya, Jabarupdate : Polemik menjamurnya toko modern di Kabupaten Tasikmalaya kembali mencuat ke publik. Forum Penyelamat Ekonomi Rakyat (FPER) Kabupaten Tasikmalaya menilai pemerintah daerah setempat belum menunjukkan ketegasan dalam mengendalikan pertumbuhan minimarket yang diduga tidak mengantongi kelengkapan perizinan.

Berdasarkan informasi dari perangkat daerah terkait, FPER mengungkapkan ada sekitar 48 minimarket yang hingga kini masih bebas beroperasi meski disebut belum memiliki izin resmi.

Kondisi ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi belaka, melainkan bentuk lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap nasib pedagang kecil.

Ketua FPER Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Rofik, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya agar tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan seluruh pelaku usaha berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kalau aturan sudah dibuat, maka harus dilaksanakan. Jangan sampai ada kesan pemerintah hanya berani menertibkan usaha kecil, tetapi membiarkan toko modern yang tidak memenuhi ketentuan tetap berjalan,” tegas Asep kepada awak media, Minggu (12/07/2026).

Ancam Keberlangsungan Pasar Tradisional

Keberadaan puluhan minimarket ilegal ini dinilai menjadi persoalan serius karena menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat. Pedagang tradisional yang memiliki keterbatasan modal dan fasilitas kian terhimpit ketika harus berhadapan langsung dengan jaringan ritel modern.

Bahkan, Asep mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi daerah tidak boleh hanya diukur dari banyaknya investasi dan toko modern yang berdiri. Dampak sosial terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha mikro juga wajib diperhitungkan.

FPER secara khusus menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional serta Toko Modern.

Regulasi tersebut seharusnya menjadi instrumen kendali agar ritel modern tidak tumbuh tanpa batas.

Namun, pelonggaran kebijakan terkait jarak aman antara toko modern dan pasar rakyat belakangan ini dinilai justru memperparah keadaan. Akibatnya, sejumlah pasar tradisional mulai kehilangan daya tarik dan mengalami penurunan aktivitas karena masyarakat beralih ke toko modern yang menawarkan kenyamanan lebih.

Desak Penertiban dan Koordinasi Antar Instansi

Guna menyelesaikan benang kusut ini, FPER meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera mengambil langkah konkret secara bersama-sama. Persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan pada satu instansi semata.

Lebih lanjut, Asep mendesak adanya koordinasi terpadu yang melibatkan Pemkab, Satpol PP selaku penegak Perda, perangkat perizinan, dinas perdagangan, hingga instansi yang menangani tata ruang. FPER juga menuntut dilakukan pendataan ulang secara transparan terkait izin usaha, kesesuaian lokasi, hingga dampak lingkungan ekonominya.

“Jangan sampai antar instansi saling menunggu. Regulasi sudah tersedia, tinggal bagaimana pemerintah memiliki keberanian untuk menjalankannya. Ketika aturan tidak ditegakkan, yang dirugikan bukan hanya pedagang kecil, tetapi juga wibawa pemerintah itu sendiri,” tambahnya.

FPER menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata di lapangan. Mereka berharap penertiban ini tidak dimaknai sebagai tindakan anti-investasi, melainkan upaya menciptakan iklim usaha yang adil dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penanganan maupun rencana penertiban terhadap puluhan minimarket yang diduga ilegal tersebut.

Laporan : (Muhamad Ilyas Fauzi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini