LBH Ansor Pangandaran Ungkap Dugaan Penggelapan Uang Donasi Rp500 Juta

lbh ansor Pangandaran
Wakil Sekretaris PC GP Anaor Kabupaten Pangandaran Wifki Mubarok/Ist

Pangandaran, Jabarupdate: LBH Ansor Pangandaran mengungkap dugaan penyelewengan dana donasi Rp500 juta oleh oknum Yayasan Mutiara Sunah dengan modus warisan palsu.

Berdasarkan keterangan rilis resmi pada 4 Agustus 2026, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pangandaran mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana donasi umat yang dilakukan oleh oknum Ketua Proyek Yayasan Mutiara Sunah.

Oknum tersebut diduga menggunakan dana donasi publik untuk melakukan transaksi pembelian aset berupa tanah senilai Rp500.000.000.

“Laporan dugaan kejahatan finansial ini pertama kali diterima dari masyarakat yang melihat adanya kejanggalan,” ujar Wakil Sekretaris PC GP Ansor Pangandaran, Wifiki Mubarok dalam rilis tersebut.

Dalam membenarkan kepemilikan aset bernilai fantastis tersebut, oknum yayasan berlindung di balik klaim bahwa dana pembelian tanah didapatkan dari harta warisan.

Alibi Warisan dan Dugaan Pencucian Uang (TPPU)

LBH Ansor menilai klaim warisan tersebut sebagai alibi palsu yang merepresentasikan niat jahat (mens rea) dalam konstruksi tindak pidana.

Kebohongan terkait asal-usul uang Rp500 juta tersebut dianggap sebagai bukti terang adanya upaya layering atau penyamaran dana oleh pihak terkait.

Dalam rilisnya, LBH Ansor Pangandaran menerangkan, skema penyamaran ini patut diduga sebagai langkah terencana untuk menyembunyikan kekayaan yang berasal dari hasil eksploitasi dan penggelapan donasi umat.

Secara hukum, manipulasi asal-usul dana ini dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaminan Perlindungan Hukum bagi Whistleblower

Praktik penggelapan berkedok yayasan ini ditegaskan tidak hanya sebagai bentuk perampasan hak-hak para donatur, melainkan juga pengkhianatan terhadap niat baik umat yang menyalurkan donasi. Kasus ini dipandang secara serius karena secara langsung mencederai amanah dan kepercayaan publik.

Sebagai langkah konkret menyikapi temuan ini, LBH Ansor Pangandaran menjamin perlindungan penuh atas kerahasiaan identitas pihak pelapor (whistleblower). Keamanan masyarakat yang memberikan aduan akan dijaga secara ketat guna menghindari potensi ancaman atau intimidasi.

LBH Ansor juga memastikan akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan bagi para pelapor.

Langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman sekaligus mendorong keberanian masyarakat agar tidak takut bersuara dalam membongkar praktik kejahatan finansial yang berlindung di balik kedok yayasan sosial maupun keagamaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini