
Pangandaran, Jabarupdate: Sebuah video yang memperlihatkan keluhan warga terkait dugaan sertifikasi tanah harim pantai di Dusun Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, mendadak viral di media sosial.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @adeden12, seorang nelayan lokal mempertanyakan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area bibir pantai yang selama ini digunakan sebagai tempat bersandar perahu dan akses kegiatan nelayan setempat.
​Dalam video tersebut, pengunggah memperlihatkan plang klaim kepemilikan tanah atas nama perseorangan yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangandaran.
Perekam video merasa heran lantaran area pesisir pantai yang seharunya menjadi fasilitas umum dan tanah harim (sempadan pantai) justru dapat bersertifikat hak milik.
Di sisi lain, warga mengklaim area daratan atau perbukitan yang lebih jauh dari pantai justru dikategorikan sebagai tanah harim sehingga tidak bisa diproses sertifikatnya oleh warga lokal.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan nelayan Madasari karena lahan yang diklaim tersebut mencakup jalur lalu lintas perahu serta area kegiatan ekonomi warga.
Perekam video bersama seorang nelayan di lokasi menyampaikan bahwa upaya pengaduan telah dilakukan ke pemerintah daerah setempat hingga BPN selama hampir satu tahun, namun belum membuahkan hasil.
Dalam narasi videonya, warga lantas menyampaikan aduan terbuka dan memohon intervensi dari tokoh Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk membantu menyelesaikan persoalan tata ruang dan legalitas lahan tersebut.
​Unggahan video ini menarik perhatian warganet dan memicu beragam respons terkait transparansi penerbitan sertifikat tanah di kawasan sempadan pantai.
Isu pemanfaatan ruang pesisir dan batas sempadan pantai memang kerap menjadi persoalan krusial di wilayah pesisir selatan Jawa Barat, mengingat regulasi agraria secara tegas mengatur batasan pemanfaatan area publik dan konservasi pantai.
Unggahan tersebut langsung dibanjiri komentar warganet yang menyuarakan kecurigaan terkait dugaan praktik mafia tanah di kawasan wisata tersebut. Akun @pantaibatukarasbeach berkomentar dalam bahasa Sunda, “Mapia hungkul geningnya” (Ternyata mafia semua ya), yang dibalas langsung oleh pengunggah video @adeden12, “Parah kang Madasari mulai banyak mafia”.
Sejumlah warganet lain, seperti akun @vikerz_thamochi33 dan @madasaricamphills, ramai-ramai menandai akun Dedi Mulyadi hingga Susi Pudjiastuti agar kasus ini segera diusut tuntas.
Di samping itu, tanggapan bernada edukasi hukum juga bermunculan. Akun @farid_arimba mengingatkan bahwa aturan kepemilikan tanah di garis pantai diatur ketat dalam regulasi pertanahan nasional seperti UUPA No. 5/1960 hingga Perpres No. 51/2016 untuk menjamin akses publik. Senada dengan itu, akun @rachmat4228 menegaskan adanya aturan daerah yang melarang kepemilikan pribadi di garis pantai.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BPN Kabupaten Pangandaran serta Pemerintah Kabupaten Pangandaran guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait status hukum, batas sempadan pantai, dan keabsahan sertifikat tanah di lokasi tersebut.



