Bupati Pangandaran Cek Tanah Harim Madasari Bersertifikat

Tanah Harim Madasari Bersertifikat
Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, meninjau langsung area pesisir Pantai Madasari, Desa Masawah, usai menerima keluhan warga terkait dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah harim (sempadan pantai)/Tangkapan Layar

Pangandaran, Jabarupdate: Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, turun langsung menindaklanjuti keresahan warga dan nelayan lokal di Dusun Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.

Langkah ini diambil menyusul viralnya aduan nelayan di media sosial mengenai klaim kepemilikan dan pemasangan papan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah harim (sempadan pantai) di area penambatan perahu Madasari.

​Sebelumnya, sebuah rekaman video yang diunggah akun Instagram @adeden12 memicu sorotan publik setelah seorang nelayan memperlihatkan plang klaim tanah perorangan yang diterbitkan BPN Pangandaran.

Nelayan merasa heran lantaran area bibir pantai yang menjadi tempat menyandar kapal dan akses mata pencaharian warga justru terbit sertifikat milik pribadi.

Menanggapi keresahan tersebut, nelayan sempat menyampaikan aduan terbuka hingga memohon intervensi dari Dedi Mulyadi agar persoalan tata ruang di pesisir Madasari mendapat solusi.
​
Isu dugaan permainan tanah harim ini pun langsung memantik reaksi luas dari warganet. Kolom komentar media sosial dibanjiri kritikan netizen yang mencurigai adanya indikasi mafia tanah di kawasan pesisir Pangandaran.

Sejumlah netizen turut menandai tokoh-tokoh publik serta mengingatkan aturan perundang-undangan seperti UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dan Perpres Nomor 51 Tahun 2016 yang secara tegas melarang kepemilikan pribadi atas area sempadan pantai.
​
Merespons aduan yang makin meluas, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami langsung meninjau lokasi Pantai Madasari dan berdialog langsung dengan para nelayan.

Dalam rekaman video peninjauan di akun Instagramnya, Bupati Pangandaran terlihat mencermati pemetaan lokasi serta mendengarkan kronologi dari warga.

Dalam dialog tersebut, warga menceritakan kejanggalan proses sertifikasi lahan yang diduga terbit pada periode kepemimpinan Bupati terdahulu, di mana klaim lahan tersebut bahkan mencakup fasilitas penambatan perahu hingga area pemakaman umum warga setempat.
​
Di hadapan para nelayan, Citra menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan sertifikat tanah karena hal tersebut sepenuhnya merupakan wewenang BPN.

Meski demikian, Bupati Citra Pitriyami berkomitmen akan segera memanggil pihak BPN Pangandaran serta Pemerintah Desa Masawah untuk mengecek riwayat penerbitan dokumen tersebut.

Ia menegaskan kembali bahwa secara hukum tanah harim laut tidak boleh dijadikan hak milik pribadi, dan pihak Pemkab akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini