Ciamis, Jabarupdate: Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ciamis, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menyelenggarakan kegiatan Training of Trainer (ToT).
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada Selasa dan Rabu (1-2/10/2024) di Hotel Larisa Ciamis.
Sebanyak 27 peserta yang mengikuti ToT ini, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Satpol PP Ciamis.
Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pemahaman mendalam tentang pengawasan peredaran Barang Kena Cukai-Hasil Tembakau (BKC-HT) ilegal, serta bagaimana mengidentifikasi pita cukai secara benar, baik yang legal maupun ilegal.
Ia juga ingin memastikan bahwa para petugas, baik ASN maupun Non-ASN, memiliki kemampuan yang mumpuni dalam mengumpulkan informasi terkait peredaran BKC ilegal, khususnya rokok, serta mampu mengidentifikasi pita cukai yang palsu atau digunakan tidak sesuai ketentuan.
Pelatihan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk mencetak fasilitator yang mampu melatih petugas lain di lapangan, sehingga proses pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal bisa dilakukan lebih efektif.
Ia menegaskan, Training of Trainer ini sangat penting untuk meningkatkan kompetensi para petugas. Mereka tidak hanya akan mengumpulkan informasi, tetapi juga diharapkan mampu mentransfer ilmu kepada rekan-rekan mereka di lapangan.
“Kami tingkatkan kemampuan para petugas. Ini untuk menjadi fasilitator yang kompeten dan profesional guna melatih serta mengajarkan pelatihan kepada orang lain,” kata Uga.
Dalam pelaksanaannya, Training of Trainer juga berfungsi sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya terkait pengawasan peredaran BKC-HT ilegal.
Kini, fokus utama adalah pada fase pengumpulan informasi dan identifikasi barang ilegal, terutama rokok, yang beredar tanpa pita cukai yang sah atau menggunakan pita cukai palsu.
“Kami berharap, setiap informasi yang dikumpulkan itu bisa menjadi bahan dalam pengambilan keputusan. Selain mekanisme pengumpulan informasi nanti di ujung kegiatan kita bertemu dalam operasi bersama,” ungkapnya.
Menurutnya, meskipun Kabupaten Ciamis belum menjadi salah satu daerah utama dalam produksi rokok ilegal, pengawasan harus terus ditingkatkan untuk mencegah peredaran produk tersebut.
Pihaknya mengaku seluruh jajaran tetap harus waspada dan terus meningkatkan pengawasan agar pendapatan negara tidak dirugikan oleh adanya rokok tanpa cukai atau yang menggunakan cukai palsu.
“Peredaran rokok ilegal, tanpa cukai atau menggunakan cukai ilegal, sangat merugikan pendapatan negara. Maka dari itu kita wajib memberantasnya,” tegas Uga.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP Ciamis juga menggandeng beberapa pihak, di antaranya Polres Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, Kejaksaan Negeri Ciamis, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tasikmalaya.
Laporan: Rizal Nurramdhani