Kota Bandung, Jabarupdate: Organisasi sayap Partai Demokrat, Bintang Muda Indonesia atau BMI menanggapi pernyataan politisi PDI-Perjuangan Arteria Dahlan.
Sebelumnya, Senin (17/1/2021), Arteria meminta ingin Kejaksaan Agung memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbahasa Sunda saat rapat.
Hal ini ia ungkapkan saat saat Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Kepala Jaksa Agung ST Burhanudin.
Wakil Sekretaris DPD BMI Jawa Barat, Nandi mengatakan pernyataan Anggota Komisi III DPR RI itu telah menciderai nilai-nilai luhur bangsa.
“Ini mencederai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Yang dimana masyarakat saling menghormati dalam perbedaan,” kata Nandi, Rabu (19/1/2021).
Ia juga meandang, kurang elok pernyataan seperti itu diungkapkan oleh Arteria yang juga sebagai pejabat publik dan tokoh nasional.
Dengan mengungkapkan kalimat yang meminta Kejaksan Agung memecat Kajati yang berbahasa Sunda sata rapat adalah rasisme.
Serta menganggap bahasa Sunda sebagai bahasa yang tidak begitu penting, padahal bahasa daerah merupakan warisan budaya.
“Kurang elok la. (Pernyataan itu) datang dari seorang tokoh nasional,” tegas Nandi.
Tentu saja, pernyataan Arteria Dahlan mencederai warga Jawa Barat terutama yang bersuku Sunda.
Padahal, kata dia, dalam bahasa Sunda sangat menjunjung tinggi sopan, santun, undak usuk basa.
Menurutnya, karakteristik warga Sunda yang santun, lemah lembut menjadikan orang sunda ‘someah hade ka semah’ atau santun kepada pendatang.
“Tidak elok bagi seorang anggota dewan berkata seperti itu. Padahal banyak para pejabat di negara ini yang selalu menggunakan bahasa daerah dalam setiap komunikasi. Baik formal maupun informal,” kata dia.
Wakil Sekretaris DPD BMI Demokrat Jawa Barat ini juga meminta supaya Arteria membaca kembali Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Sejumlah tokoh Jawa Barat juga menuntut Arteria meminta maaf, salah satunya Gubernur Ridwan Kamil.
Tanggapan Arteria Dahlan
Namun Arteria Dahlan memberi tanggapan yang kurang berkenan bagi warga Tatar Sunda. Ia meminta supaya masyarakat melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD).
Apabila memang tidak berkenan, kata dia dan menganggap pernyataan yang itu salah.
“Kalau saya salah kan jelas. Mekanismenya ada MKD. Apakah pernyataan salah. Kita ini demokrasi. Silakan kalau kurang berkenan dengan pernyataan saya. Silakan saja,” kata Arteria di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/1/2022).