Kamis, Desember 5, 2024

DPRD Jabar: Hati-hati dalam Pengembangan Usaha Migas

Jawa Barat, Jabarupdate: DPRD Jabar mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam mengembangkan usaha Migas.

Pengelolaan minyak dan gas bumi atau Migas, Pemerintah melibatkan peran serta daerah.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016. Yakni tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Ketua Pansus VIII DPRD Jabar Abdul Harris Bobihoe mengatakan, pihaknya telah melakukan konsultasi. Langsung ke Direktorat Jenderal Minya dan Gas Kementerian ESDM, Senin (17/1/2022).

Anggota Fraksi Partai Gerindra itu datang langsung ke Jakarta agar mengetahui tentang Participating Interest (PI). Dan apa saja persayaratan untuk mendapatkan dana PI.

“Konsultasi kami ke Ditjen Minyak Bumi dan Gas itu, ingin mengetahui tentang PI. Apa saja persayaratan agar bisa mendapatkan PI,” ucapnya.

Kemudian, pihaknya juga harus mengetahui apa saja yang harus dilakukan. Serta apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh perusahaan milik daerah dalam menerima dana PI.

Sehingga dalam pengelolaan dana PI itu tidak semena-mena. Sehingga DPRD Jabar mampu mengontrol dengan baik.

Mengenai pengembangan usaha PT Migas Hulu Jabar, dia mengatakan bahwa perlu adanya kehati-hatian dalam pengembangan usaha tersebut.

“Setelah kita mendapatkan info. Maka perlu adanya kehati-hatian dalam pengembangan usaha. Jangan sampai dana yang ada tidak bermanfaat. Sehingga mengakibatkan beban yang luar biasa,” beber dia.

Ia juga menambahkan, dalam membuat peraturan daerah (Perda) yang berkenaan dengan hal ini perlu adanya evaluasi yang lebih ekstra.

Sehingga, ke depan pemanfaatan dana PI dapat berjalan dengan baik. Serta dana tersebut mampu memberikan keuntungan bagi daerah dan masyarakat.

“Kita ingat dalam proses pembuatan Perda ini. Pengembangan usaha PT Migas Hulu Jabar harus sesuai dengan pengelolaan di bidang Minyak dan Gas Bumi,” ungkap dia.

Tentunya, tegas Harris, dalam pemanfaatan dana PI, dapat memberikan defiden yang baik dan memberikan efek pada pendapatan asli daerah (PAD). Juga memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Jabar.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -