Ciamis, Jabarupdate: Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Ciamis telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy, ke Kepolisian Resor setempat.
Langkah ini diambil setelah Lukman Edy membuat sejumlah tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik partai.
Ketua DPC PKB Ciamis, Ai Ratna Intan Solihah, menyerahkan laporan resmi ke Polres Ciamis pada Rabu (7/8/2024) kemarin.
Laporan tersebut mengacu pada konferensi pers yang diadakan Lukman Edy pada 31 Juli lalu, setelah bertemu dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dalam konferensi pers tersebut, Lukman Edy menuduh adanya pengurangan peran kiai dalam penentuan kebijakan PKB serta ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan partai.
Ai Ratna menjelaskan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut bukan hanya tidak berdasar tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.
“Kami merasa pernyataan Lukman Edy merupakan bentuk pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang melanggar Pasal 311 KUHP,” kata Ai dalam keterangannya.
Ai menegaskan bahwa setiap keputusan partai selalu melibatkan kiai (Dewan Syuro) dan pengelolaan keuangan PKB pun diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lebih lanjut, Ai juga menegaskan bahwa Edy, yang sudah sepuluh tahun tidak lagi terlibat dalam struktur PKB, tidak berada dalam posisi yang tepat untuk membuat tuduhan tersebut.
“Pernyataannya cenderung ke fitnah, karena tidak berdasar dan sudah merugikan nama baik partai,” ujarnya.
Ai juga menekankan bahwa kader PKB di legislatif senantiasa memperjuangkan kepentingan kiai dan pesantren, seperti yang terlihat dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah yang mendukung pesantren dan guru ngaji.
“Sudah ada Undang-Undang Pesantren, dana abadi pesantren dan banyak lagi aturan di tingkat kabupaten/kota yang mendukung dan memperjuangkan kepentingan para kiai,” kata dia.
Dia menegaskan, laporan yang dilayangkannya merupakan upaya untuk melindungi nama baik PKB dan mencegah informasi yang merugikan partai menyebar lebih luas.