CIAMIS, Jabarupdate: DPRKPLH Kabupaten Ciamis, menyediakan laboratorium lingkungan untuk melakukan pengujian kualitas air dan udara.
Diketahui, Laboratorium ini telah beroperasi sejak tahun 2009, dan mendapatkan akreditasi dari KAN pada tahun 2022.
Adapun lokasi Laboratorium tersebur, berada di Komplek Perkantoran Kertasari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DPRKPLH Ciamis, Rini Valianti menjelaskan kini dengan adanya laboratorium di Ciamis, masyarakat tidak perlu lagi uji lingkungan di Bandung.
“Dulu, masyarakat harus ke Bandung, tapi sekarang bisa dilakukan di Ciamis karena laboratorium kami telah terakreditasi,” ungkapnya, Kamis (08/08/2024).
Selanjutnya, Rini menyampaikan adanya laboratorium tersebut, diharapkam mampu memberikan kemudahan dan jaminan kualitas layanan pengujian lingkungan.
“Serta mendukung upaya perlindungan dan pemulihan lingkungan di Kabupaten Ciamis,” ungkapnya.
Selain itu, laboratorium ini melakukan pemantauan rutin dengan menguji air dari 15 sungai dan 11 danau atau situ di Kabupaten Ciamis, yang dilakukan dua kali dalam setahun.
Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan DPRKPLH, Liana menambahkan bahwa, laboratorium ini tidak hanya fokus pada pemantauan rutin, tetapi juga melayani pengujian untuk masyarakat umum.
“Lingkup pengujian meliputi air permukaan, limbah pabrik, limbah fasilitas kesehatan, limbah UMKM, rumah potong hewan, dan lain-lain,” jelasnya.
Untuk biaya pengujian, tergantung pada parameter yang diuji, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Retribusi Pajak Daerah.
Masyarakat atau perusahaan yang tertarik dapat menghubungi laboratorium untuk mengetahui detail biaya dan jenis pengujian yang diperlukan.
“Masyarakat dapat menghubungi kami langsung untuk menentukan sampel dan parameter yang akan diuji,” ujar Liana.
Selain pengujian air, laboratorium ini juga menawarkan layanan pengujian kualitas udara untuk memastikan apakah udara di sekitar sehat atau terkontaminasi polusi.
Menurutnya, laboratorium ini terus-menerus dipantau oleh lembaga tersebut dan memenuhi regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Analis di laboratorium ini juga memiliki sertifikat kompetensi ISO, menjamin profesionalisme dan akurasi dalam setiap pengujian,” pungkasnya.