Ciamis, Jabarupdate: DPRD Kabupaten Ciamis telah menyepakati 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD yang telah dilaksanakan pada Kamis (02/11) di Aula Tumenngung Wiradikusumah DPRD Ciamis.
Keempat Raperda Tersebut sebagai berikut:
- Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Raperda ini mengatur tentang pajak dan retribusi yang dikenakan di daerah.
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin: Raperda ini merupakan revisi terhadap regulasi sebelumnya yang menyangkut bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa: Raperda ini membahas perubahan dalam penetapan desa.
- Pencabutan Enam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis: Raperda ini berkaitan dengan pencabutan sejumlah peraturan daerah sebelumnya.
Keempat Raperda tersebut disepakati dan disetujui diharapkan agar dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis.
Bupati Ciamis ikut serta dalam memberikan pendapat, sebagaimana dibacakan Wakil Bupati Ciamis, H. Yana D Putra mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan melibatkan Gubernur yang telah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri.
Evaluasi terhadap rancangan produk hukum daerah akan segera dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemerintah daerah bersama DPRD.
Bupati memberikan aspresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pembahasan 4 raperda yang telah disahkan menjadi perda.
“Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para anggota dewan, terutama Pansus dan fraksi-fraksi, atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menjalankan pembahasan 4 raperda Kabupaten Ciamis,” Ungkapnya
Bupati menambahkan bahwa pembahasan 4 Raperda tersebut memerlukan upaya yang ekstra, ketelitian, kesungguhan, serta kerja keras.
Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk usul, saran, dan pendapat dari panitia khusus dan fraksi-fraksi akan menjadi bahan pertimbangan yang sangat berharga bagi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bupati mengungkapkan bahwa semua yang telah direncanakan dan ditempuh dalam proses ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis.
“Semua tindakan ini dilakukan adalah bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan dan pendapatan daerah, Dan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat, ” Pungkasnya.