CIAMIS, Jabarupdate: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Ciamis mengumumkan jadwal pembuangan sampah perumahan di jalan protokol.
Himbauan tersebut, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Ciamis Nomor 600.1.17.3/867-Dprkplh.03/2024 tentang Jadwal pembuangan sampah rumah tangga dan sampaj sejenis rumah tangga di jalan protokol.
Kepala DPRKPLH Ciamis, Okta Jabal Nugraha mengatakan, pihaknya menghimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk menyediakan tempat sampah di depan pengarangan gedung.
“Kami menghimbau dan mengajak masyarakat ciamis untuk menyediakan tempat sampah di dalam pengakarangan bangunan bagian depan,” ungkapnya, Selasa (17/09/2024).
Okta juga menekankan masyarakat dilarang menumpuk sampah di jalan terotorar terkecuali di TPS.
“Dilarang membuang dan menumpuk sampah sembarangan di trotoar dan jalan kecuali di TPS (tempat pembuangan sementara) yang telah disediakan,” ungkapnya.
Okta menyebut, setiap orang atau pelaku usaha dilarang membakar sampah sembarangan.
“Setiap orang atau pelaku usaha dilarang membakar sampah sembarangan,” tegasnya.
Okta juga menyampaikan larangan dan anjuran dalam membuang sampah perumahan.
“Dilarang membuang sampah di TPS pada jalan protokol dan jalur rute pengangkutan sampah sampah dari jam 06.00 s/d 18.00,” ungkapnya.
“Membuang sampah di TPS di jalan protokol dan jalur rute pengangutan mobil sampah, dengan pangaturan waktu peletakan sampah pada pukul 18.00 s/d 06.00 WIB,” imbuhnya.
Sslain itu, Okta menyapaikan peringatan sanksi dan denda ketika melanggar surat edaran tersebut.
“Peringatan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar surat edaran tersebut maka akan terkena pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak sebesar Rp50 ribu,” pungkasnya.