Kuningan, Jabarupdate: Sebagaimana Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
“Sehingga, kegiatan Diseminasi HAM adalah upaya kita untuk menyamakan persepsi, mempertajam pemahaman dan aksi konkret yang mengarah pada penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM) dalam rangka mencerdaskan masyarakat yang memiliki pola hidup Berbudaya HAM,” Sebut Sekda Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., saat membuka kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia yang digelar Bagian Hukum Setda Kab. Kuningan, di Aula Wisma Permata, Rabu (12/6/2024).
Sekda Dian menggaris bawahi pentingnya implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) tahun 2021-2025, yang menekankan perlunya diseminasi dan pemahaman HAM di tingkat daerah.
Dian menekankan, bahwa HAM adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia, yang harus dihormati dan dilindungi dalam setiap aspek kehidupan. Dimana, hal ini menurutnya membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat dan aparat pemerintahan, dengan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara proporsional.
“Dengan langkah-langkah konkret yang diambil, diharapkan kegiatan Diseminasi HAM ini akan memberikan dampak positif, khususnya peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan baik di tingkat kabupaten maupun desa/kelurahan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM sebagai dasar dalam melaksanakan tugas,” ujar Dian.
“Kegiatan Diseminasi HAM ini, menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen Kabupaten Kuningan dalam mewujudkan keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap HAM, sebagai fondasi utama bagi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakatnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Kab. Kuningan Mahardika Rahman, S.H., M.H., dalam laporannya menjelaskan, kegiatan Diseminasi HAM merupakan bagian dari sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai hak-hak dasar manusia, dengan tujuan menumbuhkan kesadaran dalam memahami betapa pentingnya penegakan HAM, sehingga pelanggaran HAM secara bertahap dapat diminimalisir.
“Selain itu tujuan utama lainnya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui para Kepala Desa terhadap HAM,” singkatnya.
Hadir pada kegiatan tersebut, sejumlah kepala SKPD dan pejabat di lingkup Setda Kab. Kuningan, para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Kuningan, serta narasumber dari DPPKBP3A dan Diskominfo Kab. Kuningan.