Selasa, Juli 15, 2025

Gubernur Jabar Usul Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Tanggapan PBNU!

Jawa Barat, Jabarupdate: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), menggegerkan publik dengan usulan kontroversial: vasektomi jadi syarat bansos.

Usulan ini disampaikan untuk mendukung program Keluarga Berencana (KB) dan mengatasi temuan bahwa banyak keluarga penerima bantuan sosial (bansos) memiliki anak dalam jumlah besar.

Namun, usulan ini menuai penolakan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Apa sebenarnya vasektomi, dan mengapa usulan ini jadi sorotan? Simak ulasan lengkapnya berikut!

KDM: Vasektomi untuk Bansos dan Tanggung Jawab Pria

Dalam rapat bersama ratusan kepala desa di Balai Pusdai pada Senin (28/4/2025), Kang Dedi menegaskan bahwa vasektomi jadi syarat bansos adalah langkah untuk mendorong pria berperan dalam KB.

Menurutnya, tanggung jawab reproduksi tidak boleh hanya dibebankan pada perempuan.

“Saya selalu bilang, yang saya bantu harus KB dulu. Yang dikejar sekarang adalah KB untuk laki-laki,” ujar Dedi, seperti dikutip dari Antara.

Mantan Bupati Purwakarta ini mengklaim pernah menerapkan kebijakan serupa di masa lalu dan terbukti berhasil.

“Saya sudah berhasil, Pak. Bapak bisa lihat di tayangan saya,” katanya dengan percaya diri.

Dedi menambahkan, kebijakan ini bertujuan agar pria juga bertanggung jawab dalam mengendalikan angka kelahiran.

“Jangan bebani perempuan saja. Reproduksi harus jadi tanggung jawab laki-laki juga,” tegasnya.

PBNU Tolak Usulan Vasektomi Jadi Syarat Bansos

Usulan Dedi Mulyadi ini ternyata tidak diterima begitu saja. PBNU dengan tegas menolak vasektomi jadi syarat bansos.

Ketua PBNU, KH Fahrur Rozi, atau yang akrab disapa Gus Fahrur, menyatakan bahwa metode kontrasepsi ini tidak seharusnya dijadikan syarat karena masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukumnya.

“Cukup anjurkan Keluarga Berencana saja, tidak perlu wajibkan vasektomi,” ujar Gus Fahrur saat dihubungi Republika.co.id pada Rabu (30/4/2025).

Menurut Gus Fahrur, KB dalam Islam bersifat mubah (diperbolehkan) selama tujuannya tidak bertentangan dengan syariat, seperti mengatur jarak kelahiran atau menjaga kesehatan keluarga.

Namun, KB bisa menjadi haram jika bertujuan menolak anugerah Allah, seperti sterilisasi permanen.

Hukum Vasektomi Menurut MUI

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Abdul Muiz Ali, juga memberikan pandangan terkait vasektomi jadi syarat bansos.

Ia merujuk pada keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012 di Cipasung, Tasikmalaya. Dalam forum tersebut, vasektomi dinyatakan haram kecuali memenuhi lima syarat ketat, yaitu:

– Tujuannya sesuai syariat Islam.

– Tidak menyebabkan kemandulan permanen.

– Ada jaminan medis bahwa saluran sperma bisa disambung kembali (rekanalisasi).

– Tidak membahayakan pelaku.

– Tidak dijadikan bagian dari program kontrasepsi permanen.

“Vasektomi pada dasarnya mengarah pada pemandulan, yang dilarang syariat. Tapi dengan teknologi rekanalisasi, hukumnya bisa berbeda jika syarat-syarat ini terpenuhi,” jelas Kiai Muiz, seperti dikutip Republika pada Selasa (29/4/2025).

Apa Itu Vasektomi?

Vasektomi adalah metode kontrasepsi permanen untuk pria yang mencegah sperma keluar bersama air mani saat berhubungan seksual.

Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), vasektomi adalah operasi kecil yang aman, efektif, dan lebih murah dibandingkan sterilisasi tuba pada wanita.

Prosedur ini tidak mengganggu aktivitas seksual, dan pria tetap bisa mengalami orgasme serta ejakulasi.

Bagaimana Cara Vasektomi?

Dalam penjelasan Mayo Clinic, yang dikutip Tirto, vasektomi dilakukan dengan memotong dan menutup saluran sperma melalui operasi berisiko rendah.

Prosedur ini biasanya menggunakan anestesi lokal, sehingga pasien tetap sadar namun tidak merasa sakit.

Pasien juga bisa pulang pada hari yang sama karena ini termasuk operasi rawat jalan.

Namun, vasektomi bersifat permanen. Meski bisa dibatalkan melalui pembedahan mikroskop (rekanalisasi), prosedur ini mahal dan tingkat keberhasilannya rendah.

Syarat Vasektomi

Menurut BKKBN Banten, pria yang ingin menjalani vasektomi harus memenuhi syarat berikut:

– Memiliki minimal 2 anak.

– Anak bungsu berusia 5 tahun atau lebih.

– Mendapat persetujuan istri.

– Berusia minimal 35 tahun.

Mengapa Usulan Ini Kontroversial?

Usulan vasektomi jadi syarat bansos memicu perdebatan karena menyentuh aspek sosial, agama, dan kesehatan.

Di satu sisi, Gubernur Jabar ingin mendorong tanggung jawab pria dalam KB dan mengurangi angka kelahiran di keluarga miskin.

Di sisi lain, PBNU dan MUI menyoroti sensitivitas hukum syariat dan potensi pelanggaran jika vasektomi dijadikan keharusan.

Gus Fahrur menegaskan bahwa anjuran KB sudah cukup tanpa memaksakan metode tertentu.

Sementara itu, syarat-syarat ketat dari MUI menunjukkan bahwa vasektomi bukan solusi yang bisa diterapkan secara sembarangan.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -