Jakarta,- Mahkamah Agung (MA) RI akan mengadakan pemilihan Wakil Ketua bidang non yudisial dalam waktu dekat ini untuk masa jabatan 2023-2028. Jabatan wakil ketua non yudisial di MA merujuk Pasal 5 ayat (2) Tahun 2004 Tengang Perubahan Atas UU Nomor 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Saat ini, ada kekosongan jabatan di posisi yang sebelumnya dijabat oleh Sunarto, karena hakim agung tersebut ditunjuk Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada Februari 2023 lalu. Pemilihan jabatan pimpinan di lembaga yang menyandang kata ‘Agung’ menjadi atensi publik, karena belakangan ini kepercayaan publik tergerus akibat kasus dugaan suap yang melibatkan hakim agung.
Total saat ini ada 45 Hakim Agung yang tercatat di situs MA, semua bisa dipilih dan terpilih sebagai wakil ketua MA non yudisial. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Profesor Susi Dwi Harijanti mengatakan MA sebagai lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman memiliki beberapa fungsi.
Pertama, fungsi MA menjalankan peradilan sehingga lembaga ini harus menerima, memeriksa, dan memutus sebuah perkara. MA juga memiliki fungsi penasehat atau menasehati yang tidak dimiliki lembaga peradilan main seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
MA juga memiliki fungsi pengawasan karena harus mengawasi badan-badan peradilan yang ada di bawahnya ditambah dengan fungsi-fungsi lain yang ditentukan Undang-undang.
“Nah, di dalam menjalankan fungsinya, MA ini punya struktur organisasi,” kata Prof. Susi kepada wartawan, Rabu, 24 Mei 2023.
Di dalam organisasi seperti MA, puncak pimpinannya adalah ketua yang dibawahnya terdapat para wakil ketua. Diantara wakil ketua itu ada jabatan wakil ketua bidang yudisial yang memiliki wewenang atau membantu ketua MA untuk urusan yudisial atau urusan perkara.
“Sedangkan satu lagi wakil ketua bidang non yudisial yang membantu ketua MA, itu bertanggung jawab membantu ketua MA untuk urusan-urusan administrasi non perkara,” jelas Prof. Susi.
Wakil ketua MA bidang non yudisial ini memiliki serangkaian tugas dan tanggung jawab, misalnya, bidang pengawasan aparatur. Kemudian Waka non yudisial ini juga bertanggung jawab melakukan pembinaan pegawai, memberikan arahan strategis Anggaran dan tugas lain-lain
“Jadi ini pure berkaitan dengan hal-hal non perkara tadi yang bidang administrasi,” ujarnya.
Sementara jabatan di bawah Waka bidang non yudisial terdapat jabatan ketua kamar bidang pembinaan dan ketua kamar bidang pengawasan. Fungsi penting lainnya jabatan Waka Yudisial maupun non yudisial adalah berkaitan dengan penanganan pengaduan.
Kedua jabatan ini bisa menjadi ketua tim untuk pemeriksa terkait dugaan pelanggaran perilaku yang dilakukan semuanya, baik itu ketua, wakil ketua, ketua muda, ketua, kamar dan lain-lain. Kemudian jabatan ini juga bisa menyusun LHP dan rekomendasi sanksi karena wakil ketua bidang non yudisial ini berkaitan dengan administrasi non perkara.
“Jadi bidang tugas Waka non yudisial itu sangat luas karena berkaitan dengan anggaran, administrasi kepegawaian, pengawasan, pembinaan, jadi hal-hal di luar non perkara itu sangat besar ruang lingkupnya,” jelas Susi.
Integritas
Guru Besar Hukum Tata Negara yang menyelesaikan S1 dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dengan spesialisasi Hukum Tata Negara pada tahun 1990, tersebut mengatakan kandidat Waka MA bidang non yudisial tersebut juga harus punya integritas.
“Kandidat tersebut harus punya integritas karena sekarang kita kembali lagi kasus yang menimpa dua hakim agung dan sekretaris MA. Itu kan terkait integritas,” kata Professor, yang pernah melanjutkan studi S2 dan S3 di Melbourne University Law School pada tahun 1998 dan tahun 2011 tersebut.
“Pengalaman sangat penting karena menunjukkan jam terbang tetapi pengalaman seperti apa yang dia miliki yang kemudian memberikan nilai lebih pada salah satu kandidat yang tidak ditemukan pada kandidat lain. Misalnya, apakah kandidat itu pernah menangani persoalan pelik, misalkan, pernah kah dia menangani suatu perkara,” tambahnya
Tantangan Internal
Adapun tantangan jabatan sebagai wakil ketua bidang non yudisial menurut Prof. Susi terbagi dua yakni eksternal dan internal. Di internal, jabatan wakil ketua bidang non yudisial akan menghadapi tantangan apakah mendapatkan support penuh dari pejabat yang ada di bawahnya.
“Untuk melaksanakan mandat itu kan membutuhkan hubungan kerja yang baik,” ujarnya.
Mengingat, jabatan non yudisial di dalam organisasi pasti ada hubungan antar bagian. Seperti di bawah Waka non yudisial ada ketua kamar pembinaan dan ketua kamar pengawasan.
“Nah jadi pak Waka nanti harus bisa bekerja sama dengan ketua kamar itu tadi, termasuk dengan sekretaris MA,” ujarnya.
Waka non yudisial ini harus mampu membangun hubungan yang smooth dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan wewenang dengan baik.
DPR Minta MA transparan
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, seperti dikutip ANTARA, mengatakan, ia meminta Mahkamah Agung agar memilih Wakil Ketua Non-yudisial pengganti hakim agung Sunarto dengan matang dan transparan.
Ia berharap, MA harus mulai membuka diri dan tidak lagi menjadi lembaga yang menyendiri dan seakan terpisah dari kepentingan publik.
“Jadikan pemilihan Wakil Ketua MA ini sebagai momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik. Bikin transparan. Mulai dari dibentuknya panitia seleksi, pengumuman syarat materil dan immateril, dan penetapan calon. Sehingga publik tahu bahwa MA menjalankan tata kelola organisasi dengan sangat baik dan bisa dipercaya,” kata Hinca, seperti dilansir ANTARA Kamis, 13 Aprill 2023 lalu.
Hinca mengingatkan, sebagai lembaga yudikatif, MA memiliki kedaulatan sendiri, terutama terkait kewenangan hakim dalam menentukan keputusan suatu perkara. Publik harus diyakinkan bahwa peradilan merupakan tempat yang terpercaya untuk mendapatkan keadilan, katanya.
Sejumlah nama telah muncul dan disebut-sebut media terkait calon Wakil Ketua MA non yudisial. Berikut beberapa nama yang mencuat, diantaranya Dr. H. Haswandi, Dr. Hamdi, Dr. Pri Pambudi Teguh dan Suharto.
Haswandi merupakan sosok karismatik yang memulai karir hakim dari bawah. Pria kelahiran Payakumbuh 2 April 1961 tersebut pernah menangani berbagai kasus yang menarik perhatian masyarakat dan beberapa kali melakukan terobosan hukum. Ia berani mencabut hak komunikasi terpidana narkoba dengan melarang penggunaan ponsel bagi bandar narkoba dalam LP.
Selain itu, Haswandi pernah menerbitkan Handbook Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, yang menjadi solusi terkait prosedur, tata cara, dan kepastian pelaksanaan eksekusi di seluruh Indonesia.
Dr Hamdi juga sosok hakim karier berpengalaman dengan jabatan terakhir sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Pria yang terpilih dalam proses seleksi hakim agung pada 2013 ini merupakan kandidat paling senior diantara kandidat lainnya.
Pri Pambudi pernah berpengalaman sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Semarang. Ia mengikuti tes seleksi hakim pagung pada 2018 dengan kamar perdata. Pada 15 Agustus 2018 ia dilantik sebagai hakim agung.
Suharto lolos seleksi hakim agung pada 2021 sebelum sebanyak empat kali mengikuti seleksi. Ia mengawali karir di lembaga peradilan sebagai CPNS calon hakim pada Pengadilan Negeri Madiun pada 1985.
MA Belum Konfirmasi
Namun saat empat nama tersebut dikonfirmasi ke MA, Kabiro Humas MA, Soebandi, menyatakan bahwa MA belum mengeluarkan nama-nama calon wakil Ketua MA Non Yudisial.
“Belum ada (nama). UU-nya mengatur semua hakim Agung dapat memilih dan dipilih menjadi WK MA,” tandasnya.