Nasional, Jabarupdate: Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur telah menjadi salah satu program ambisius pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak pertama kali diperkenalkan pada 2019.
Proyek ini bertujuan untuk mendistribusikan pembangunan lebih merata di seluruh Indonesia dan mengurangi beban Jakarta yang selama ini menjadi pusat ekonomi, politik, dan pemerintahan.
Namun, pemindahan ini kini menghadapi penantian penting: Keputusan Presiden (Keppres) yang resmi mengesahkan perpindahan ibu kota masih menunggu tanda tangan dari Presiden berikutnya, Prabowo Subianto.
Presiden Jokowi sendiri telah memberikan pernyataan tegas terkait Keppres ini. Seusai meresmikan pembukaan Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2024 di JCC Senayan, Jakarta (18/9/2024), lalu ia menyatakan bahwa pemindahan ibu kota tidak bisa dilakukan terburu-buru, meskipun secara fisik sebagian infrastruktur di IKN sudah mulai dibangun.
Ia menyebut, yang perlu dipastikan adalah kesiapan total IKN sebagai ibu kota baru, tidak hanya apartemen atau gedung kantor yang selesai, tapi seluruh ekosistemnya harus siap.
Pernyataan ini muncul seiring meningkatnya spekulasi publik terkait siapa yang akan menandatangani Keppres tersebut.
Dalam tayangan YouTube Setpres yang dikutip pada Selasa (8/10/2024) Jokowi menyampaikan bahwa keputusan untuk menandatangani Keppres tentang pindahnya ibu kota ini mungkin lebih tepat jika dilakukan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Ya mestinya gitu, (Keppres ditekken oleh) Presiden yang baru, Pak Prabowo,” ujar Jokowi.
Ia juga menyebut bahwa perpindahan ibu kota bukan hanya soal memindahkan gedung atau lembaga pemerintahan, tetapi juga membangun ekosistem yang mendukung kehidupan sehari-hari di IKN.
Hal ini mencakup rumah sakit, sekolah, pusat perbelanjaan, restoran, dan infrastruktur pendukung lainnya yang diperlukan oleh warga di ibu kota baru.
Namun, penyerahan keputusan kepada Prabowo membuka ruang pertanyaan besar mengenai apakah presiden baru akan melanjutkan proyek pemindahan ibu kota ini sesuai rencana awal.
Hamdan Zoelva, seorang pakar hukum tata negara, berpendapat bahwa Prabowo memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan apakah akan menandatangani Keppres atau tidak.
Menurutnya,sepanjang belum ada Keppres pemindahan ibu kota ke IKN, maka secara hukum dan de facto, ibu kota masih di Jakarta.
Dasar Hukum Keppres Pemindahan Ibu Kota
Dalam konteks ini, UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah menetapkan bahwa Jakarta akan terus menjadi ibu kota negara sampai ada Keppres yang secara resmi memindahkan ibu kota ke IKN.
Artinya, tanpa Keppres tersebut, status Jakarta sebagai ibu kota tetap berlaku. Undang-undang ini diperkuat dengan UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang menyebutkan bahwa Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara hanya setelah ada Keppres resmi yang ditandatangani presiden.
Sementara itu, Prabowo belum memberikan pernyataan tegas terkait sikapnya terhadap Keppres ini.
Beberapa pengamat, termasuk Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto, berpendapat bahwa Prabowo kemungkinan akan mempertimbangkan faktor-faktor politik dan ekonomi sebelum menandatangani Keppres tersebut.
“Ada potensi IKN mangkrak (Jika Keppres ini tidak segera diteken),” kata Sugiyanto.
Menurutnya, selain faktor teknis dan ekonomi, pertimbangan politik juga menjadi faktor penting dalam keputusan Prabowo.
Pemindahan ibu kota telah menjadi salah satu warisan besar Jokowi, dan bagaimana Prabowo akan menyikapinya bisa berdampak besar pada arah pemerintahan di masa depan.
Beberapa pihak berpendapat bahwa melanjutkan proyek IKN dapat memberikan dampak positif terhadap pemerataan pembangunan dan mengurangi ketergantungan Indonesia pada Jakarta sebagai pusat segalanya.
Namun, tantangan besar masih ada, mulai dari kesiapan infrastruktur, pendanaan, hingga dukungan publik.
Dengan demikian, keputusan terkait Keppres pemindahan ibu kota ini akan menjadi salah satu langkah krusial di awal pemerintahan Prabowo.
Apakah ia akan melanjutkan visi Jokowi atau justru mengambil jalan berbeda? Publik menunggu tanda tangan yang akan menentukan masa depan ibu kota negara.
Bagi Jokowi, proses pemindahan ibu kota adalah langkah besar yang memerlukan perencanaan matang dan eksekusi tepat.
“Kita melihat itu. Kesiapan betul-betul ya. Di sana harus betul-betul siap, kalau hanya tanda tangan-tanda tangan gampang. Satu detik tanda tangan. Tapi kesiapan IKN itu sendiri,” tegas Jokowi pada 18 September 2024 di Jakarta.