Bandung, Jabarupdate: Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Jawa Barat mengkritik pernyataan Atalia Praratya, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, terkait rencana penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pemulihan Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kritik ini disampaikan melalui pernyataan sikap resmi yang dikeluarkan pada Senin (13/10/2025) di Bandung.
Pernyataan Atalia Praratya Dinilai Simplistik
Dalam pernyataan resminya, Ketua KOPRI PKC PMII Jawa Barat, Anisa Nurhopipah Disastra, menilai pernyataan Atalia Praratya yang menyebut lembaga yang lalai tidak semestinya mendapat “bantuan istimewa” sebagai pandangan yang terlalu simplistik.
Menurut Anisa, pernyataan tersebut berpotensi menyakiti komunitas pesantren yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pendidikan moral, kebangsaan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Pesantren bukan entitas komersial yang izinnya bisa dicabut berdasarkan opini publik atau penilaian sepihak. Pesantren memiliki status sosial, historis, dan kultural yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” tegas Anisa.
Konteks Pernyataan Atalia Praratya
Sebelumnya, Atalia Praratya mengungkapkan bahwa rencana penggunaan APBN untuk membangun ulang Pondok Pesantren Al Khoziny yang ambruk harus dikaji secara hati-hati.
Menurutnya, terdapat dugaan kelalaian dalam proses pembangunan pesantren tersebut, sehingga keadilan bagi masyarakat harus menjadi prioritas.
“Saya memahami kegelisahan masyarakat. Jangan sampai muncul kesan bahwa lembaga yang lalai justru dibantu,” ujar Atalia, seperti dikutip dari Jawaposcom, Senin.
Ia juga menyoroti pentingnya proses hukum yang serius untuk menegakkan tanggung jawab atas kelalaian yang diduga terjadi, sambil memastikan keberlanjutan pendidikan keagamaan bagi santri.
Atalia menambahkan bahwa kebijakan pembiayaan negara harus selaras dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
Ia juga mengingatkan bahwa banyak pesantren lain dengan bangunan tua membutuhkan perhatian serupa untuk menjamin keselamatan santri dan tenaga pengajar.
KOPRI: Pesantren Harus Dilindungi, Bukan Dipolitisasi
KOPRI PKC PMII Jawa Barat menegaskan bahwa pesantren adalah benteng peradaban Islam Nusantara yang memiliki kontribusi besar terhadap kemerdekaan dan pendidikan karakter bangsa.
Anisa menyatakan bahwa pernyataan seperti yang disampaikan Atalia berpotensi mempolitisasi isu pesantren, yang seharusnya dijauhkan dari dinamika partisan.
“Kami menolak pencabutan izin pesantren dalam bentuk apa pun tanpa dasar hukum yang kuat. Jika ada kekeliruan administratif, solusinya adalah pembinaan, bukan penghukuman yang membunuh peran sosial pesantren,” ungkap Anisa.
KOPRI juga menyerukan agar legislator, termasuk Atalia Praratya, lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap pesantren.
Mereka mendukung langkah hukum yang transparan dan adil, namun menolak kriminalisasi atau pencabutan izin pesantren atas dasar opini politis.
Tuntutan Keadilan Substantif
Menurut KOPRI, bantuan negara untuk pemulihan pesantren yang terdampak tragedi adalah bagian dari tanggung jawab konstitusional, bukan privilese.
Menghambat bantuan tersebut justru dapat mencederai prinsip keadilan substantif, terutama karena pesantren seperti Al Khoziny mendidik ribuan santri yang membutuhkan fasilitas pendidikan yang layak.
“Keadilan sosial tidak boleh diukur dari kecurigaan. Pemulihan fasilitas pesantren adalah upaya menjaga keberlanjutan pendidikan, bukan keberpihakan khusus,” tambah Anisa.
Seruan kepada Kader NU
KOPRI PKC PMII Jawa Barat mengajak seluruh kader pergerakan perempuan Nahdlatul Ulama (NU) untuk menjaga marwah pesantren sebagai ruang ilmu, etika, dan kemanusiaan.
Mereka juga mendorong legislator untuk menghormati perjuangan panjang pesantren dalam membangun bangsa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Atalia Praratya terkait kritik yang disampaikan KOPRI PMII Jawa Barat.
Rencana penggunaan APBN untuk pemulihan Pesantren Al Khoziny masih menunggu persetujuan DPR dan kajian lebih lanjut.




