Lonjakan PBB di Berbagai Daerah: Dari Pati 250% hingga Cirebon 1.000%

PBB di Berbagai Daerah
Lonjakan PBB di Berbagai Daerah/Net

Nasional, Jabarupdate: Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai daerah di Indonesia memicu gelombang protes warga.

Dari Pati, Cirebon, Semarang, Jombang, hingga Bone, lonjakan PBB di berbagai daerah ini menimbulkan kemarahan masyarakat karena minimnya transparansi dan pelibatan publik dalam pengambilan kebijakan.

Pati: Kenaikan PBB 250% Picu Demonstrasi Besar

Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, lonjakan PBB sebesar 250% telah menyebabkan gejolak sosial.

Pada 13 Agustus 2025, puluhan ribu warga memadati Alun-Alun Pati menuntut pembatalan kebijakan ini.

Demonstrasi bahkan berujung ricuh, dengan polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.

Dikutip dari Kompascom, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, mengkritik pemerintah daerah karena mengabaikan partisipasi publik dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Herman menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 mewajibkan pelibatan masyarakat dalam kebijakan yang memengaruhi beban warga.

Sikap arogansi Bupati Sudewo juga disebut memperburuk situasi, hingga memicu tuntutan pemakzulan. Meskipun kebijakan ini akhirnya dibatalkan dan Bupati meminta maaf, protes tetap berlanjut.

Cirebon: Lonjakan PBB 1.000% Ditolak Warga

Fenomena lonjakan PBB di berbagai daerah juga terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat. Warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menolak kenaikan PBB hingga 1.000%.

Juru bicara kelompok, Hetta Mahendrati, menyebut kebijakan ini sangat memberatkan dan menjadikan kasus Pati sebagai contoh buruk yang harus dihindari.

Warga Cirebon menuntut pembatalan kebijakan serupa untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas.

Semarang: Hanya Sebagian Wajib Pajak Terdampak

Di Kabupaten Semarang, Bupati Ngesti Nugraha menjelaskan bahwa lonjakan PBB tidak berlaku untuk semua wajib pajak.

Dari 775.009 Nomor Objek Pajak (NOP), hanya sekitar 45.000 yang mengalami kenaikan, sementara sisanya tetap atau bahkan turun.

Menurut Ngesti, penyesuaian NJOP dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan hanya berlaku di wilayah strategis yang berkembang pesat.

Meski demikian, kebijakan ini tetap menuai kritik dari warga yang merasa kurang dilibatkan.

Jombang: Aksi Unik Bayar PBB dengan Koin

Di Jombang, warga menunjukkan protes kreatif terhadap lonjakan PBB dengan membayar pajak menggunakan ratusan koin.

Salah satu warga, Joko Fattah Rochim, mengeluhkan pajaknya yang melonjak dari Rp300.000 menjadi Rp1,2 juta sejak 2024.

Menanggapi protes ini, Bupati Warsubi berjanji tidak akan menaikkan PBB hingga 2027, sebagai upaya meredam ketegangan sosial.

Bone: Kenaikan 300% Berujung Bentrok

Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, juga mengalami kericuhan akibat lonjakan PBB sebesar 300%.

Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bentrok dengan aparat di depan kantor DPRD Bone karena merasa aspirasi mereka tidak didengar.

Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinong, menyatakan kebijakan tersebut belum memenuhi asas legalitas dan masih dalam tahap pembahasan.

Ia berjanji mengawal pembatalan kebijakan ini. Massa akhirnya membubarkan diri setelah mendapat jaminan peninjauan ulang, namun mengancam akan kembali berunjuk rasa jika tuntutan tidak dipenuhi.

Minimnya Transparansi Jadi Akar Masalah

Lonjakan PBB di berbagai daerah seperti Pati, Cirebon, Semarang, Jombang, dan Bone menunjukkan betapa sensitifnya isu pajak bagi masyarakat.

Meskipun alasan kenaikan bervariasi, seperti penyesuaian NJOP atau peningkatan pendapatan daerah, minimnya pelibatan publik menjadi benang merah permasalahan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan komunikasi yang baik dengan warga adalah kunci keberhasilan kebijakan pajak.

Tanpa itu, lonjakan PBB di berbagai daerah berpotensi memicu krisis kepercayaan dan instabilitas sosial.

Gelombang Protes

Gelombang protes akibat lonjakan PBB di berbagai daerah mencerminkan pentingnya partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan.

Pemerintah daerah perlu belajar dari kasus Pati, Cirebon, dan daerah lain untuk memastikan kebijakan pajak tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan komunikasi yang transparan, potensi konflik sosial dapat diminimalisasi, dan kebijakan pajak dapat diterima dengan lebih baik oleh warga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini