NASIONAL, Jabarupdate: Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas meminta pemerintah untuk menghentikan pengerjaan proyek Pantai Indah Kapuk (Pik 2).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas meminta pemerintah untuk menghentikan pengerjaan proyek Pantai Indah Kapuk 2
Diketahui, PIK 2 dikelola oleh PT Pandai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI). Selain itu MUI juga meminta untuk mencabut status Pik 2 sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Ikhsan Abdullah, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI.
Dalam rapat tersebut, proyek PIK 2 dinilai memiliki lebih banyak dampak buruk (mafsadat) dibandingkan manfaatnya.
“MUI melalui keputusan Rakernas meminta proyek PIK 2 dihentikan karena banyak mafsadatnya. Kami juga mendesak pemerintah untuk mencabut status PSN proyek tersebut,” ujar Ikhsan, Rabu (14/01/2025).
Ikhsan menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada prinsip keadilan yang diamanatkan dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 58, yang mengharuskan setiap kebijakan hukum memberikan manfaat dan keadilan kepada masyarakat.
“Jika kebijakan yang diambil tidak adil dan malah merugikan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir Banten, maka kebijakan itu harus dikaji ulang,” tegas Ikhsan.
Ia juga menyoroti Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang PSN, yang menyatakan bahwa PSN harus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Apakah proyek ini memenuhi kriteria tersebut? Jika tidak, maka harus dikaji ulang oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP),” ujarnya.
Salah satu isu utama terkait proyek ini adalah keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang.
Pemagaran ini dinilai melanggar hukum dan merugikan masyarakat pesisir, khususnya nelayan.
Ikhsan menyarankan masyarakat yang terdampak untuk menempuh jalur hukum, termasuk somasi, pelaporan ke Kepolisian, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Jika kebijakan itu terbukti merugikan, masyarakat juga dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung,” pungkasnya.