Pastikan Keselamatan dan Kelayakan, Dishub Ciamis Gelar Pemeriksaan Kendaraan Angkutan Umum

Pemeriksaan kendaraan Angkutan
Petugas Dishub Ciamis bersama kepolisian memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan angkutan umum di jalur nasional wilayah Ciamis/Jabarupdate.id

Ciamis, Jabarupdate: Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis bersama kepolisian melaksanakan pemeriksaan kendaraan angkutan umum di jalur nasional wilayah Ciamis, Rabu (15/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan memastikan kelayakan kendaraan dan kelengkapan administrasi pengemudi guna meningkatkan keselamatan serta ketertiban berlalu lintas.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa sejumlah kendaraan angkutan umum berpelat kuning, termasuk dokumen penting seperti izin trayek, kartu uji kendaraan (KIR), dan surat izin mengemudi (SIM).

Bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat administrasi atau teknis, petugas memberikan teguran hingga sanksi sesuai ketentuan.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Rissa Sugara, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan Dishub dalam rangka menjaga keselamatan transportasi publik di wilayah Ciamis.

“Kami ingin memastikan kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Ciamis dalam kondisi laik jalan dan pengemudi memiliki kelengkapan dokumen. Ini bagian dari komitmen kami untuk menciptakan transportasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Rissa.

Ia menambahkan, selain pemeriksaan dokumen, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengemudi agar menjaga perilaku berkendara dan memperhatikan kondisi kendaraan sebelum beroperasi.

Menurutnya, keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh pengguna jalan.

“Kesadaran dan kedisiplinan para pengemudi menjadi kunci utama dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan kendaraan yang dinilai tidak layak jalan,” tambahnya.

Pemeriksaan ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena dianggap mampu mencegah potensi kecelakaan akibat kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Dishub Ciamis menegaskan kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala di berbagai titik jalur strategis di Kabupaten Ciamis.

Pemeriksaan KIR Angkutan Umum

Selain pemeriksaan terhadap kendaraan antarkota dan travel, Dishub Ciamis juga menyoroti pentingnya kepatuhan angkutan kota (angkot) dalam melakukan uji berkala atau KIR.

Pemeriksaan KIR menjadi salah satu fokus utama karena menyangkut kelayakan teknis kendaraan yang beroperasi setiap hari mengangkut penumpang di dalam wilayah Ciamis.

Rissa Sugara menegaskan bahwa setiap angkutan umum wajib mengikuti uji KIR secara berkala sesuai jadwal yang ditetapkan.

Hal ini untuk memastikan kondisi kendaraan tetap aman dan tidak membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

Ia mengakui, masih menemukan beberapa angkot yang masa berlaku KIR-nya sudah habis.

“Untuk itu, kami imbau para pemilik dan pengemudi agar segera melakukan uji ulang. KIR bukan sekadar formalitas, tetapi jaminan keselamatan,” tegasnya.

Menurut Rissa, Dishub Ciamis terus meningkatkan pelayanan uji KIR dengan sistem yang lebih cepat dan transparan melalui layanan digital.

Dengan begitu, para pemilik kendaraan bisa memantau jadwal dan hasil uji tanpa harus menunggu lama.

Ia juga menambahkan bahwa ke depan, Dishub Ciamis akan menjadwalkan pemeriksaan lapangan khusus bagi angkot yang beroperasi di jalur dalam kota.

“Langkah ini untuk memastikan seluruh kendaraan benar-benar laik jalan dan meminimalkan risiko kecelakaan akibat kelalaian perawatan kendaraan,” katanya.

Ia pun menyampaikan, petugas tidak akan segan menindak kendaraan yang nekat beroperasi tanpa KIR atau dengan hasil uji yang tidak layak. “Keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini