Kamis, November 13, 2025

Klaim “Mentok Regulasi” Dibantah, Pasal 176 UU Pilkada Jelas Atur Pengisian Wakil Bupati Ciamis

Ciamis, Jabarupdate: Pernyataan bahwa pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis “mentok di regulasi” dan harus menunggu arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat bantahan.

Aldi Alpiana Samsuri, Sekretaris Center Maula Indonesia (CMI), menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur pengisian wakil bupati secara jelas, khususnya melalui Pasal 176, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses tersebut.

Menurut Aldi, kerangka hukum untuk mengatasi kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis sudah eksplisit.

Pasal 164 UU Pilkada mengatur bahwa bupati tetap dilantik meski pasangan wakil bupati berhalangan tetap, seperti dalam kasus Ciamis di mana calon Wakil Bupati Yana meninggal dunia sebelum pemungutan suara Pilkada 2024.

Sementara itu, Pasal 176 UU Pilkada jelas mengatur pengisian wakil bupati dalam kondisi kekosongan jabatan, baik karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, selama sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

“Regulasi sudah sangat jelas. Pasal 176 berlaku untuk semua jenis kekosongan jabatan, termasuk yang terjadi di awal masa jabatan seperti di Ciamis. Tidak perlu menunggu interpretasi baru dari Kemendagri,” tegas Aldi dalam keterangannya di Ciamis, Rabu (15/10/2025).

Bantahan atas Klaim Ketua DPRD

Aldi Alpiana menyatakan bahwa pernyataannya menanggapi klaim Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, yang menyebut tidak ada regulasi spesifik untuk kondisi Ciamis.

Nanang, kata Aldi, dalam pemberitaan Harapan Rakyat, mengatakan bahwa karena almarhum Yana meninggal sebelum pelantikan dan tidak pernah menjabat sebagai Wakil Bupati, situasi ini menyebabkan kebuntuan hukum, sehingga DPRD harus menunggu arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, Aldi menegaskan bahwa Pasal 176 UU Pilkada mengatur pengisian wakil bupati secara umum, termasuk untuk kasus seperti Ciamis.

Ia menjelaskan bahwa secara administratif, pasangan Herdiat-Yana tetap diakui sebagai pemenang Pilkada 2024.

Meski Yana meninggal dua hari sebelum pemungutan suara, statusnya sebagai calon tidak digugurkan karena tenggat penggantian calon (30 hari sebelum pemilihan sesuai Pasal 54 UU Pilkada) telah lewat.

Oleh karena itu, Bupati Herdiat dilantik tunggal, dan kekosongan jabatan Wakil Bupati otomatis terjadi sejak awal masa jabatan.

“Pasal 176 memerintahkan pengisian kekosongan melalui pemilihan di DPRD. Ini bukan soal interpretasi, tapi amanat hukum yang wajib dilaksanakan,” ujar Aldi.

Desakan kepada Parpol dan DPRD

Aldi mendesak partai politik pengusung pasangan Herdiat-Yana untuk segera mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati kepada DPRD Ciamis melalui Bupati, sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pilkada.

DPRD juga diminta proaktif menggelar rapat paripurna untuk memilih Wakil Bupati baru guna mengisi kekosongan jabatan tersebut.

“Menunda proses ini hanya akan memperpanjang kekosongan kepemimpinan, yang berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan dan melanggar semangat UU Pilkada untuk menjamin pelayanan publik,” tambahnya.

Pentingnya Keberlanjutan PemerintahanAldi menegaskan bahwa tujuan Pasal 176 adalah memastikan keberlanjutan pemerintahan daerah.

Dalam konteks Pilkada 2024, pasangan Herdiat-Yana diakui sebagai pemenang, sehingga kekosongan jabatan Wakil Bupati harus segera diisi sesuai regulasi.

Menurutnya, menunggu arahan baru dari Kemendagri hanya akan memperlambat proses yang sebenarnya sudah jelas.

“Kami mendesak parpol pengusung untuk bertanggung jawab dengan segera mengusulkan dua nama calon. DPRD juga harus menjemput bola dan melaksanakan pemilihan. Regulasi sudah ada, tidak ada alasan untuk terhambat,” tutup Aldi.

Laporan: Zamaludin Purnama

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -