Pastikan Timbangan Akurat, DKUKMP Ciamis Buka Layanan Tera Ulang di Rajadesa

CIAMIS, Jabarupdate: Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis menggelar Layanan tera ulang di Kecamatan Rajadesa, untuk memastikan timbangan akurat.

Diketahui, Tera/Tera ulang adalah proses pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan alat-alat ukur (seperti timbangan) agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan oleh para pelaku usaha.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga keadilan dalam perdagangan serta melindungi konsumen dari potensi kecurangan dalam transaksi jual beli.

Alat yang telah ditera atau ditera ulang akan diberi tanda khusus sebagai bukti bahwa alat tersebut telah memenuhi persyaratan keakuratan dan dapat digunakan dalam transaksi perdagangan.

Proses ini penting untuk memastikan bahwa konsumen tidak dirugikan, serta untuk menjaga kepercayaan dalam transaksi di pasar.

Kepala DKUKMP Ciamis, Asep Khalid Fajari mengatakan, melakukan layanan tera/tera ulang ini sebagai bagian dari tugas pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha di daerah tersebut.

“Layanan ini juga berfungsi untuk memastikan standar perdagangan terpenuhi di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis, termasuk di Rajadesa,” ungkapnya, Selasa (15/10/2024).

Selain itu, Asep juga berharap pelaku usaha di Rajadesa dan sekitarnya lebih sadar akan pentingnya akurasi alat ukur. Dirinya juga mendorong terciptanya praktik perdagangan yang lebih adil dan transparan

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha di Rajadesa dan sekitarnya lebih sadar akan pentingnya akurasi alat ukur, sekaligus mendorong terciptanya praktik perdagangan yang lebih adil dan transparan,” pungkasnya.

Manfaat Layanan Tera/Tera Ulang

Untuk diketahui berikut manfaat dari layanan tera ulang;

  1. Melindungi Konsumen: Dengan memastikan alat ukur bekerja secara akurat, konsumen mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan jumlah atau ukuran yang dibayarkan.
  2. Meningkatkan Kepercayaan: Pelaku usaha yang mengikuti tera/tera ulang menunjukkan komitmen terhadap kejujuran dan transparansi, yang dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan.
  3. Menghindari Sanksi: Penggunaan alat ukur yang tidak akurat atau tidak ditera ulang dapat dikenai sanksi hukum, sehingga mengikuti layanan ini juga membantu pelaku usaha menghindari masalah hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini