Pemkab Ciamis Tetapkan 36 Sentra IKM, Perkuat Klaster Industri dan Dongkrak Ekonomi Lokal

Ciamis, jabarupdate.id,- Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menetapkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang lokasi Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) tahun 2024.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat pengembangan sektor industri daerah sekaligus memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.

Penetapan tersebut memuat 36 sentra IKM yang tersebar hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Ciamis.

Keberadaan sentra ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui pendekatan klaster industri yang terintegrasi.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Ciamis (DKUKMPP) Ciamis, Dadan Wiadi, melalui Kepala Bidang Industri, Dini Kusliani, menjelaskan bahwa SK yang diterbitkan sejak 2024 itu merupakan hasil pemetaan potensi ekonomi wilayah secara komprehensif.

“Dalam SK Bupati Ciamis Tahun 2024, terdapat 36 sentra IKM yang telah ditetapkan. Lokasinya hampir di seluruh kecamatan, dengan jenis industri mulai dari pengolahan makanan hingga kerajinan tangan,” ujar Dini, Senin (23/2/2026).

Dini merinci, sentra industri yang ditetapkan mencakup berbagai komoditas unggulan Ciamis, seperti gula kelapa, gula aren, tahu, tempe, tahu bulat, kerupuk, aneka keripik, makanan ringan, hingga produk kerajinan lokal.

Penetapan sentra tersebut, tegasnya, tidak dilakukan secara administratif semata. Pemerintah daerah menerapkan verifikasi teknis ketat untuk memastikan sentra benar-benar mencerminkan klaster industri yang aktif dan produktif.

“Salah satu syarat mutlak menjadi sentra industri adalah terdapat minimal lima industri sejenis dalam satu wilayah. Artinya, kawasan tersebut memang memiliki konsentrasi usaha yang layak dikembangkan sebagai klaster,” jelasnya.

Secara regulatif, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengembangan Industri Kecil dan Menengah melalui pendekatan One Village One Product (OVOP).

Pendekatan ini menekankan penguatan produk unggulan berbasis desa agar memiliki daya saing dan identitas yang jelas.

Dengan adanya SK Bupati tersebut, para pelaku IKM di Ciamis kini memiliki payung hukum yang kuat untuk mengakses program pembinaan, fasilitasi permodalan, peningkatan kualitas produksi, hingga perluasan pasar.

“SK ini menjadi basis legalitas pengembangan IKM ke depan. Selain itu, mempermudah pemerintah dalam menyosialisasikan program serta memberikan pelayanan yang lebih prima kepada pelaku industri,” pungkas Dini.

Penetapan 36 sentra IKM ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Ciamis dalam membangun ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal, memperkuat struktur industri daerah, serta menciptakan ekosistem usaha yang berkelanjutan dan berdaya saing. (NS/adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini