BANDUNG, Jabarupdate: Pemkot Bandung menyatakan menghormati proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.
“Walaupun peristiwa ini terjadi sebelum kami menjabat, sebagai Pemerintah Kota Bandung kami berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan,” ujar Zulkarnain di Balai Kota Bandung, Jumat (13/06/2025).
Zulkarnain juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun demikian, ia menilai bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi harus bertanggung jawab secara hukum.
“Kami siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Untuk selanjutnya, kita menunggu hasil dari Kejati Jabar,” katanya.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung agar tidak menyalahgunakan wewenang dan senantiasa bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Semua pekerjaan harus dilakukan secara akuntabel dan bertanggung jawab. Itu yang harus dipegang teguh oleh ASN Pemkot Bandung,” tegasnya.
Terkait proses hukum yang melibatkan pejabat aktif, Zulkarnain menyatakan akan segera menunjuk pelaksana tugas agar pelayanan publik di instansi terkait tetap berjalan optimal.
Sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung, termasuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM).
Tiga tersangka lainnya adalah mantan Kadispora Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan mantan Ketua Harian Kwarcab Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).




