Peran Bagian Hukum Dalam Upaya penanganan Sengketa Hukum di Kabupaten Ciamis

Deni Wahyu Hidayat, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis. Dok: ist
Deni Wahyu Hidayat, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis. Dok: ist

Ciamis, Jabarupdate: Dalam upaya penanganan sengketa hukum di Kabupaten Ciamis, Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Setda Ciamis yaitu Deni Wahyu Hidayat SH. MH berupaya memberikan pendampingan bagi yang ingin berkonsultasi mengenai masalah Sengketa Hukum.

Akan tetapi hal tersebut tidak bisa dilakukan tanpa adanya protokoler secara resmi, hal tersebut Ia ungkapkan saat di wawancarai diruang kerjanya, Selasa (21/11).

“Sesuai dengan ketentuan, untuk penyelesaian permasalahan hukum, tentunya ada yang namanya litigasi dan non litigasi, non litigasi tersebut bisa berupa musyawarah,mediasi, ataupun upaya lain diluar pengadilan,” ucap Kabag Hukum Deni Wahyu.

Kemudian Ia menambahkan juga jika tidak bisa menemukan titik terang terkait persoalan tersebut bisa juga melibatkan kejaksaan ataupun aparat negara sebagai penengah.

“Pada intinya setiap Sengketa Hukum, pemerintah akan mengupayakan terlebih dahulu jalan perdamaian sehingga tidak terjadi yang namanya sebuah perselisihan,” ungkapnya.

Terkait lembaga ataupun orang yang sering bersinggungan dengan masalah sengketa hukum di Kabupaten Ciamis, pihak pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pembelaan secara khusus.

Kemudian Ia menjelaskan terkait peran Kabag Hukum yang tidak memberikan pembelaan. karena Kepala Bagian Hukum adalah bagian wakil dari pemerintah daerah pada saat adanya gugatan di pengadilan.

Untuk itu hanya di tatanan tata usaha dan hukum perdata, pemerintah hanya bisa melakukan pendampingan dan konsultasi hukum saja.

“Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk yang ingin ataupun melakukan pembelaan terhadap tersangka. itu harus mempunyai kartu advokat terlebih dahulu. terutama jika tersangka tersebut terjerat kasus korupsi,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini