Ciamis, Jabarupdate: Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Setda Kabupaten Ciamis mengatakan sudah melakukan pembinaan mengenai Produk Hukum Daerah melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
JDIH sendiri merupakan sistem yang digunakan secara bersama-sama untuk memanfaatkan peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum lainnya dengan cara yang teratur, terpadu, dan berkesinambungan.
Sementara itu tujuan dari diadakannya pembinaan melalui JDIH tersebut adalah meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap JDIH.
Selain itu tujuan lainnya adalah untuk memfasilitasi akses informasi hukum melalui laman JDIH Kabupaten Ciamis yang dapat di akses di sini.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Hukum Kabupaten Ciamis yaitu Deni Wahyu Hidayat, SH. MH. di kantor Kabag Hukum Kabupaten Ciamis pada Selasa (21/11).
“Pembinaan melalui JDIH bertujuan untuk menyediakan layanan informasi hukum yang mudah, ekonomis, cepat, dan akurat” ungkapnya.
Selain itu Dia juga menjelaskan bahwa JDIH adalah jaringan dokumentasi yang merupakan bagian dari Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional yang berperan dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya.
Ia juga mengatakan bahwa pembinaan produk hukum Pemkab Ciamis dilakukan bukan hanya melalui platform online tapi sering juga melalui penyuluhan dan kegiatan tatap muka lainnya.
“Selain melalui JDIH kami juga melakukan Pembinaan Hukum dengan mengadakan penyuluhan terhadap masyarakat pengenai Produk Hukum Daerah” Tambahnya
Target dari penyuluhan tersebut merupakan perwakilan SKPD Pemdakab Ciamis, termasuk Kecamatan, Kelurahan, dan Pemerintahan Desa.
Dia berharap dengan adanya platform JDIH dan kegiatan lainnya para pegawai dan masyarakat dapat memahami regulasi di Kabupaten Ciamis




