Ciamis, Jabarupdate: Di perhelatan Pilkada 2024, Pasangan calon (Paslon) tunggal Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya dan H Yana Diana Putra (Herdiat-Yana) dapat nomor urut 2.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno terbuka yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis pada Senin (23/09/2024) di kantor KPU.
Dr. Herdiat Sunarya mengungkapkan rasa syukurnya atas nomor urut yang diterima, yang dianggapnya sebagai simbol keberuntungan. “Nomor urut 2 ini sangat bagus dan barokah,” ujarnya.
Herdiat juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi KPU Ciamis yang telah bekerja keras melaksanakan tahapan demi tahapan Pilkada 2024 ini.
Dalam waktu yang dekat, pihaknya akan mengikuti tahapan kampanye. “Kami harap kita dapat melaksanakan kampanye ini dengan nyaman, aman, tertib, dan kondusif serta penuh kegembiraan,” ungkap Herdiat.
Ia pun mengajak para relawan berkampanye sehat, menyosialisasikan, dan memberikan keyakinan kepada masyarakat Kabupaten Ciamis untuk memenangkan pasangan Herdiat-Yana di Pilkada mendatang.
Herdiat mengajak masyarakat Tatar Galuh ini untuk ikut berpartisipasi dalam mensukseskan Pilkada di Kabupaten Ciamis dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya, agar Pilkada Ciamis bejalan sukses tanpa ekses.
“Mari kita bersama-sama melaksanakan kampanye, mengajak dan memberikan keyakinan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam Pilkada Ciamis dan memenangkan HY,” harapnya.
Diketahui, Paslon Herdiat Sunarya dan Yana Diana Putra diusung oleh 15 partai politik yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Gelora Indonesia, PKS, PKN, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPP, Partai Ummat.
Sementara itu, KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa pengundian nomor urut ini merupakan bagian dari proses yang harus dilalui oleh setiap pasangan calon.
Dengan ditetapkannya Herdiat-Yana sebagai paslon tunggal, KPU berharap dapat memfasilitasi jalannya Pilkada Ciamis dengan lancar.
Oong menjelaskan, setelah ditetapkan dari pasangan bakal menjadi pasangan calon melalui rapat pleno yang dilakukan secara tertutup, tahapan selanjutnya adalah pengambilan nomor urut.
Hal ini berdasarkan atas ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 121 ayat (1) tentang pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Maka dari itu, KPU Kabupaten Ciamis melaksanakan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis tahun 2024.
Berkenaan dengan pengundian dan penetapan nomor urut dalam Pilkada dengan satu calon, Oong menyampaikan KPU-RI telah memberikan panduan dan arahan kebijakan melalui surat dinas nomor 2149/pl.02.3 sd/06/24 tanggal 21 September 2024 perihal pelaksanaan.
“Perihal pelaksanaan pengundian nomor urut, mekanisme pengundian dan penetapan nomor urut dalam pemilihan satu Paslon ini telah diterapkan dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka ini,” ujarnya.
Oong menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Waki Bupati di Kabupaten Ciamis tahun 2024 ini merupakan pemilihan dengan satu paslon dan satu-satunya di Jawa Barat.
“Sampai dengan tahapan ini, satu paslon telah memenuhi syarat kondisi, sebagaimana peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Rapat pleno terbuka diawali pembacaan tata tertib dan mekanisme, Pengambilan nomot urut oleh calon Bupati didampingi calon Wakil Bupati.
Penetapan hasil pengundian nomor urut ke dalam berita acara dan ditetapkan melalui keputusan serta penyerahan salinan keputusan KPU Kabupaten Ciamis.
Laporan: Rizal Nurramdhani