Tasikmalaya, Jabarupdate : Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai membuka peluang perubahan sistem pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menuju konsep berbasis digital. Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya modernisasi penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa agar proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berlangsung lebih efektif, cepat, serta transparan.
Meski demikian, penerapan Pilkades digital belum akan dilakukan secara menyeluruh pada seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya menyebut, pelaksanaan sistem tersebut masih harus melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kesiapan anggaran, kemampuan sumber daya manusia, hingga ketersediaan infrastruktur pendukung.
Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya Agus Sutisna, yang mewakili Kepala Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya M Fuad Abdul Aziz ST MP, menyampaikan bahwa penggunaan teknologi dalam Pilkades 2027 masih berada dalam tahap pembahasan. Pemerintah daerah belum mengambil keputusan final terkait jumlah desa maupun TPS yang nantinya akan menerapkan sistem digital.
“Penerapan sistem digital kemungkinan dilakukan, tetapi tidak langsung di seluruh TPS. Semuanya masih melihat kesiapan daerah, baik dari sisi anggaran maupun sumber daya yang tersedia,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, digitalisasi dalam proses Pilkades memiliki sejumlah manfaat strategis. Selain dapat mempercepat proses penghitungan suara, sistem digital juga dinilai mampu mengurangi potensi kesalahan dalam proses rekapitulasi hasil pemilihan. Dengan dukungan teknologi, data hasil pemungutan suara dapat dikelola lebih cepat dan akurat.
Namun, Agus menegaskan bahwa aspek kesiapan menjadi faktor utama sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan. Pemerintah tidak ingin melakukan inovasi teknologi tanpa perencanaan matang karena Pilkades merupakan proses demokrasi yang melibatkan langsung masyarakat desa.
“Teknologi memang dapat membantu, tetapi yang paling penting adalah sistemnya harus benar-benar siap. Jangan sampai penggunaan digital justru menimbulkan kendala baru dalam pelaksanaan pemilihan,” katanya.
Sebagai contoh penerapan sistem serupa, Agus menyebut Kabupaten Indramayu yang telah mencoba penggunaan teknologi digital dalam pelaksanaan Pilkades. Namun, penerapannya masih terbatas, yakni hanya satu TPS digital di setiap desa sebagai tahap awal pengenalan sistem.
Menurut Agus, pola tersebut dapat menjadi gambaran bagi Kabupaten Tasikmalaya dalam menerapkan konsep serupa. Pemerintah daerah dapat melakukan uji coba secara bertahap sebelum memperluas penggunaan sistem digital ke wilayah yang lebih banyak.
“Di daerah lain juga belum diterapkan secara penuh. Ada yang baru menggunakan satu TPS digital dalam satu desa. Artinya, proses adaptasi memang membutuhkan waktu,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Pilkades digital membutuhkan dukungan fasilitas yang tidak sedikit. Pemerintah desa dan panitia penyelenggara harus memastikan ketersediaan perangkat teknologi, seperti komputer, tablet, maupun alat pendukung lainnya. Selain itu, jaringan internet yang stabil menjadi salah satu kebutuhan utama agar sistem dapat berjalan tanpa gangguan.
Tidak hanya perangkat keras, aspek keamanan data juga menjadi perhatian penting. Sistem digital yang digunakan harus mampu menjaga kerahasiaan pilihan masyarakat serta mencegah adanya gangguan yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.
Pemerintah juga perlu menyiapkan sumber daya manusia yang mampu mengoperasikan sistem tersebut. Panitia Pilkades, perangkat desa, hingga petugas di TPS nantinya harus mendapatkan pembekalan agar memahami mekanisme penggunaan teknologi dalam proses pemungutan suara.
Selain pengadaan mandiri, kebutuhan perangkat digital juga dapat dipenuhi melalui kerja sama dengan pihak ketiga atau penyedia layanan teknologi. Skema tersebut menjadi salah satu alternatif agar desa tidak harus menanggung seluruh biaya pengadaan fasilitas.
Meski memiliki berbagai keunggulan, penerapan Pilkades digital tetap harus mempertimbangkan kondisi setiap wilayah di Kabupaten Tasikmalaya. Karakteristik desa yang berbeda, termasuk kondisi geografis dan akses terhadap jaringan internet, menjadi faktor yang harus diperhitungkan.
Kedepan, Agus mengatakan, pemerintah daerah akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah desa serta pihak terkait sebelum menentukan langkah selanjutnya. Evaluasi dan kajian akan menjadi dasar dalam menentukan desa atau TPS mana yang dianggap paling siap untuk menjalankan sistem digital.
Menurutnya, penerapan secara bertahap menjadi pilihan paling realistis agar masyarakat maupun penyelenggara pemilihan dapat beradaptasi dengan perubahan sistem tersebut.
Transformasi digital dalam Pilkades diharapkan bukan hanya menjadi perubahan metode, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan demokrasi di tingkat desa.
Jika nantinya berjalan sesuai rencana, Pilkades Kabupaten Tasikmalaya 2027 dapat menjadi salah satu momentum awal menuju penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang lebih modern.
Namun, keberhasilan program tersebut tetap bergantung pada kesiapan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, panitia pemilihan, hingga masyarakat sebagai pemegang hak suara.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memastikan bahwa setiap inovasi yang diterapkan harus tetap menjaga prinsip demokrasi, transparansi, serta kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Digitalisasi Pilkades bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi menjadi langkah untuk menghadirkan proses pemilihan yang lebih efektif dan terpercaya.




